25 /SEOJK.05/2019

25 /SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

25 /SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25 /SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
04 December 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
04 December 2019

Sub Category

IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 8/SEOJK.05/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:39

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 Surat Edaran ini mengatur tentang kewajiban penyampaian Laporan Bulanan bagi Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Laporan ini bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank serta untuk memenuhi kebutuhan statistik dan analisis industri. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Modal Ventura dan Syariah: - Perusahaan Modal Ventura: Badan usaha yang melakukan kegiatan modal ventura dan pengelolaan dana ventura. - Perusahaan Modal Ventura Syariah: Badan usaha yang melakukan kegiatan modal ventura berdasarkan prinsip syariah. 2. Kewajiban Penyampaian Laporan: - Laporan Bulanan harus disusun dan disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Laporan terdiri dari laporan posisi keuangan, laba rugi komprehensif, arus kas, analisis kesesuaian aset dan liabilitas, dan laporan lain. 3. Format dan Susunan Laporan: - Laporan harus mengikuti format yang ditentukan dalam lampiran Surat Edaran. - Penyampaian laporan dilakukan secara online, dengan prosedur untuk situasi offline jika terjadi gangguan teknis. 4. Penunjukan Direksi dan Petugas Penyusun: - Perusahaan wajib menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas laporan dan petugas penyusun. 5. Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditetapkan oleh OJK. - Tidak melaporkan perubahan anggota Direksi atau petugas penyusun kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun Laporan Bulanan sesuai dengan format dan tata cara yang ditentukan dalam Surat Edaran. 2. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan secara online paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika terjadi gangguan teknis, siapkan laporan dalam bentuk offline untuk disampaikan pada hari kerja berikutnya. 3. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan anggota Direksi atau petugas penyusun kepada OJK sesuai format yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait - Format Laporan Bulanan: Harus mengikuti format yang ditentukan dalam lampiran Surat Edaran. - Format Permohonan Perubahan: Mengajukan permohonan untuk perubahan anggota Direksi dan petugas penyusun dengan format yang telah ditetapkan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.05/2019 memberikan pedoman yang jelas bagi Perusahaan Modal Ventura dan Syariah dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ventura, serta untuk mendukung pengawasan yang lebih baik oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.