27/SEOJK.05/2019

27/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan

27/SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27/SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
04 December 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
04 December 2019

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 27/SEOJK.05/2019

2019 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 4/SEOJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:38

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/SEOJK.05/2019 mengatur perubahan terhadap Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2016 mengenai laporan bulanan untuk Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan perusahaan pembiayaan syariah, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan informasi yang lebih mendalam. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pembiayaan: - Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. - Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat yang melaksanakan Pembiayaan Syariah. 2. Penyampaian Laporan Bulanan: - Laporan Bulanan harus disampaikan secara online melalui sistem OJK. - Jika terjadi gangguan teknis, laporan dapat disampaikan secara offline dengan batas waktu satu hari kerja. 3. Bukti Penyampaian: - Penyampaian laporan secara online dibuktikan dengan tanda terima dari sistem OJK. - Penyampaian offline harus disertai tanda terima dari OJK. 4. Uji Coba Penyampaian Laporan: - Perusahaan diwajibkan melakukan uji coba penyampaian laporan untuk periode Maret hingga Mei 2020. 5. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus disusun sesuai dengan format dan pedoman yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu dapat mengakibatkan sanksi administratif. - Mengabaikan ketentuan penyampaian laporan baik secara online maupun offline. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan bulanan disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Lakukan uji coba sistem penyampaian laporan sebelum periode pelaporan yang sebenarnya. 2. Pengelolaan Data: - Kumpulkan dan kelola data yang diperlukan untuk laporan bulanan secara akurat dan tepat waktu. 3. Komunikasi dengan OJK: - Jika ada pertanyaan atau kendala, segera hubungi Helpdesk OJK untuk mendapatkan bantuan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Harus mencakup semua informasi yang diperlukan sesuai dengan format yang ditetapkan. - Laporan Uji Coba: Diperlukan untuk memastikan sistem pelaporan berfungsi dengan baik sebelum pelaporan resmi dimulai. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. - Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dan transparansi kepada OJK serta pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.