26 /SEOJK.05/2019

26 /SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan

26 /SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26 /SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
04 December 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
04 December 2019

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 26/SEOJK.05/2019

2019 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 3/SEOJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/SEOJK.05/2019 mengatur perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas ketentuan terkait penyampaian laporan bulanan, baik secara online maupun offline, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan informasi yang lebih baik. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pembiayaan: Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan Bulanan harus disampaikan secara online melalui sistem OJK. - Jika terjadi gangguan teknis, laporan dapat disampaikan secara offline paling lambat pada hari kerja berikutnya. 3. Bukti Penyampaian: - Penyampaian online dibuktikan dengan tanda terima dari sistem OJK. - Penyampaian offline dibuktikan dengan tanda terima dari OJK. 4. Uji Coba Penyampaian: Perusahaan Pembiayaan diwajibkan melakukan uji coba penyampaian laporan untuk periode tertentu sebelum penerapan penuh. 5. Ketentuan Lainnya: - Perusahaan Pembiayaan harus mengikuti format dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran ini. - Pertanyaan terkait penyampaian laporan dapat diajukan ke Helpdesk OJK. Larangan 1. Keterlambatan Penyampaian: Perusahaan Pembiayaan dilarang menyampaikan laporan bulanan setelah batas waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah. 2. Pengabaian Ketentuan: Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: Pastikan laporan bulanan disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Uji Coba Sistem: Lakukan uji coba penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sebelum periode laporan dimulai. 3. Komunikasi dengan OJK: Jika ada masalah teknis, segera hubungi Helpdesk OJK dan lakukan penyampaian laporan secara offline jika diperlukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: Harus disusun sesuai dengan format dan susunan yang ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran. 2. Formulir Laporan: Mengisi formulir laporan yang mencakup rincian keuangan, profil perusahaan, dan informasi terkait lainnya. 3. Permohonan Perubahan: Jika ada perubahan anggota direksi atau petugas penyusun laporan, perusahaan harus mengajukan permohonan resmi ke OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. - Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, diharapkan perusahaan pembiayaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan dengan baik dan tepat waktu.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.