44 /POJK.05/2019

44 /POJK.05/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan

44 /POJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
44 /POJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 December 2019

Sub Category

IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 41/POJK.05/2015

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:37

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 44/POJK.05/2019 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 41/POJK.05/2015 mengenai tata cara penetapan Pengelola Statuter pada lembaga jasa keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas kriteria, mekanisme penunjukan, dan tanggung jawab Pengelola Statuter, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pengelola Statuter: Pengelola Statuter adalah individu atau badan hukum yang ditunjuk oleh OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK dalam lembaga jasa keuangan. 2. Penunjukan Pengelola Statuter: OJK memiliki wewenang untuk menunjuk Pengelola Statuter ketika pengelolaan lembaga jasa keuangan dianggap merugikan konsumen. 3. Kriteria Pengelola Statuter: Calon Pengelola Statuter harus memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan yang setara dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah. 4. Larangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris: Setelah penunjukan Pengelola Statuter, Direksi dan Dewan Komisaris dinyatakan nonaktif dan dilarang menjalankan wewenang mereka. 5. Sanksi Administratif: OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Larangan 1. Direksi dan Dewan Komisaris: Dilarang menjalankan wewenang dan fungsi mereka setelah penunjukan Pengelola Statuter. 2. Pengunduran Diri: Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama masa penunjukan Pengelola Statuter. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penunjukan Pengelola Statuter: OJK harus melakukan penunjukan Pengelola Statuter jika lembaga jasa keuangan tidak memenuhi standar. 2. Rapat Umum Pemegang Saham: OJK harus memerintahkan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham untuk menunjuk pengganti jika diperlukan. 3. Pemenuhan Persyaratan: Calon Pengelola Statuter harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Laporan-Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penunjukan: OJK harus menyusun laporan mengenai penunjukan dan kinerja Pengelola Statuter. 2. Laporan Pelanggaran: OJK wajib melaporkan setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dan sanksi yang dijatuhkan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2019 bertujuan untuk memperbaiki dan memperjelas mekanisme penetapan Pengelola Statuter, meningkatkan transparansi, dan melindungi kepentingan konsumen dalam sektor jasa keuangan. Pengelola Statuter diharapkan dapat menjalankan fungsi pengelolaan dengan lebih efektif dan akuntabel.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.