43/POJK.05/2019

43/POJK.05/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

43/POJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
43/POJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2019
Tanggal DiUndangkan
31 December 2019
Tanggal Berlaku
31 December 2019

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: 73/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:37

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43/POJK.05/2019 mengubah Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi kepatuhan dalam perusahaan asuransi, memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: - Memastikan penerapan tata kelola yang baik di perusahaan perasuransian. - Menyelaraskan pengaturan fungsi kepatuhan dengan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Fungsi Kepatuhan: - Perusahaan wajib menunjuk satu anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. - Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak dapat merangkap fungsi teknik asuransi, keuangan, atau pemasaran. 3. Pengawasan OJK: - OJK berhak meminta perusahaan untuk menunjuk anggota Direksi khusus untuk fungsi kepatuhan berdasarkan hasil pengawasan. 4. Perubahan Ketentuan: - Pasal 7 diubah untuk menekankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. - Pasal 8 diubah untuk memperjelas struktur dan tanggung jawab fungsi kepatuhan. Larangan - Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak boleh merangkap fungsi lain seperti teknik asuransi, keuangan, atau pemasaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penunjukan Anggota Direksi: - Perusahaan harus segera menunjuk satu anggota Direksi yang khusus membawahkan fungsi kepatuhan. 2. Penerapan Tata Kelola: - Perusahaan perlu memastikan bahwa semua kegiatan usaha mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengawasan Internal: - Melakukan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait - Perusahaan diwajibkan untuk menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. - Laporan hasil pengawasan internal harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan perasuransian di Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.