14/POJK.05/2020

14/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

14/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 April 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 April 2020

Sub Category

Asuransi Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

10 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/POJK.05/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 17/POJK.03/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 18/POJK.03/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 30/POJK.05/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 1/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:35

Short Review of POJK No. 14/POJK.05/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14/POJK.05/2020 menetapkan kebijakan countercyclical untuk lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) sebagai respons terhadap dampak penyebaran COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah krisis kesehatan global. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJKNB mencakup perusahaan asuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. - Kebijakan ini berlaku untuk semua LJKNB yang terpengaruh oleh COVID-19. 2. Kebijakan Countercyclical: - Memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala. - Penilaian kemampuan dan kepatutan untuk calon pihak utama LJKNB. - Penetapan kualitas aset dan restrukturisasi pembiayaan. - Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan dana pensiun. 3. Restrukturisasi Pembiayaan: - LJKNB dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19. - Kualitas aset untuk pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan sebagai lancar. 4. Pelaporan dan Pengawasan: - Penyampaian laporan berkala dilakukan melalui sistem komunikasi data OJK. - OJK dapat meminta data tambahan dari LJKNB di luar kewajiban pelaporan. 5. Batas Waktu dan Ketentuan Sementara: - Kebijakan ini berlaku selama status darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19. - Evaluasi dan penyesuaian kebijakan dilakukan sesuai perkembangan situasi. Larangan - LJKNB tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik dalam penerapan kebijakan ini. - Penerapan kebijakan yang lebih ketat dari yang ditetapkan oleh OJK dapat diminta untuk LJKNB yang dalam proses penyehatan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Laporan Berkala: - Menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang diperpanjang. - Menggunakan format yang ditetapkan dalam lampiran POJK. 2. Restrukturisasi Pembiayaan: - Mengembangkan kebijakan internal untuk penetapan debitur yang terkena dampak COVID-19. - Melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan mempertimbangkan kondisi debitur. 3. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Melaksanakan penilaian untuk calon pihak utama dengan prosedur yang ditetapkan. 4. Pelaporan Kualitas Aset: - Menyusun laporan mengenai kualitas aset dan pembiayaan yang direstrukturisasi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penyaluran Pembiayaan: Menyampaikan informasi mengenai debitur yang terkena dampak COVID-19. - Laporan Restrukturisasi Pembiayaan: Menyediakan rincian mengenai debitur yang telah direstrukturisasi. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK No. 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan LJKNB. - POJK No. 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. - POJK No. 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko LJKNB. - POJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Kesimpulan POJK No. 14/POJK.05/2020 memberikan kerangka kerja yang penting bagi LJKNB untuk mengatasi dampak COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.