4/SEOJK.05/2020

4/SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Lembaga Penjamin

4/SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 April 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 April 2020

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin

Nomor: 4/SEOJK.05/2020

2020 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 Surat Edaran ini mengatur mengenai Rencana Bisnis Lembaga Penjamin, yang mencakup perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai penyusunan, pelaporan, dan pengawasan Rencana Bisnis yang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi Lembaga Penjamin dan Unit Usaha Syariah. - Penjelasan mengenai Rencana Bisnis dan laporan terkait. 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Rencana Bisnis harus mencakup ringkasan eksekutif, evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya, visi, misi, strategi bisnis, rencana kegiatan usaha, proyeksi laporan keuangan, dan informasi lainnya. 3. Format dan Susunan Laporan: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis harus disusun sesuai format yang ditentukan. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian Rencana Bisnis dan laporan harus dilakukan secara online, dengan ketentuan alternatif jika terjadi gangguan teknis. Larangan - Tidak menyampaikan Rencana Bisnis dan laporan dalam format yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Mengabaikan penyampaian laporan secara tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Mengikuti format yang telah ditentukan dalam lampiran Surat Edaran. - Memastikan semua komponen yang diperlukan dicantumkan dalam Rencana Bisnis. 2. Pelaporan: - Menyusun Laporan Realisasi dan Laporan Pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menyampaikan laporan secara online atau offline sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 3. Evaluasi dan Penyesuaian: - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis sebelumnya dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Menyajikan pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut dari Rencana Bisnis. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Menyajikan penilaian Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. 3. Dokumen Pendukung: - Semua laporan dan Rencana Bisnis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan. Kesimpulan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi lembaga penjamin dalam menyusun dan melaporkan Rencana Bisnis mereka. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga penjamin di sektor jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.