28/POJK.05/2020

28/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

28/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 April 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

4 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 10/POJK.05/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 1/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:35

Short Review of POJK No. 28/POJK.05/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28/POJK.05/2020 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa LJKNB dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan keuangannya melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Penilaian kesehatan ini dilakukan secara individual dan konsolidasi, dengan fokus pada tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJKNB mencakup perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan. - Penilaian kesehatan mencakup tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. 2. Kewajiban Penilaian: - LJKNB wajib melakukan penilaian kesehatan setiap tahun dan melaporkannya kepada OJK. - Penilaian harus dilakukan dengan pendekatan risiko secara individual dan konsolidasi. 3. Peringkat Komposit: - Penilaian kesehatan LJKNB akan menghasilkan peringkat komposit yang mencerminkan kondisi kesehatan lembaga. - Peringkat berkisar dari 1 (sangat sehat) hingga 5 (tidak sehat). 4. Tindak Lanjut: - LJKNB yang memperoleh peringkat rendah wajib menyusun rencana tindak untuk memperbaiki kondisi. - OJK berwenang untuk meminta penyesuaian rencana tindak dan melakukan pemeriksaan. 5. Sanksi Administratif: - LJKNB yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda. Larangan - LJKNB dilarang mengabaikan kewajiban untuk melakukan penilaian kesehatan dan melaporkannya kepada OJK. - Dilarang melakukan penilaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak melakukan pengkinian penilaian jika diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaksanaan Penilaian: - Melakukan penilaian kesehatan secara berkala dan menyusun laporan yang sesuai. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan hasil penilaian kepada OJK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 3. Penyusunan Rencana Tindak: - Jika hasil penilaian menunjukkan peringkat rendah, segera menyusun dan menyampaikan rencana tindak kepada OJK. 4. Pelaksanaan Rencana Tindak: - Melaksanakan rencana tindak dan melaporkan progresnya kepada OJK secara berkala. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penilaian Kesehatan: Harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari untuk penilaian akhir tahun. - Laporan Rencana Tindak: Disampaikan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh OJK. - Laporan Pelaksanaan Rencana Tindak: Disampaikan setelah target waktu penyelesaian rencana tindak. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang relevan dengan LJKNB. - Peraturan OJK sebelumnya yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dengan adanya POJK ini, diharapkan LJKNB dapat meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga-lembaga keuangan nonbank di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.