29/POJK.05/2020

29/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan

29/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 April 2020

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 30/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 29/POJK.05/2020

2020 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:31

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2020 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tata kelola perusahaan di sektor lembaga pembiayaan dengan memperjelas definisi, meningkatkan transparansi, dan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penjelasan mengenai perusahaan pembiayaan dan syariah, serta pemangku kepentingan. 2. Prinsip Tata Kelola Perusahaan: - Keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran. 3. Kewajiban Perusahaan: - Menerapkan prinsip tata kelola yang baik di semua tingkatan organisasi. - Menyusun laporan penerapan tata kelola setiap akhir tahun buku. 4. Dewan Komisaris: - Persyaratan jumlah anggota, termasuk keharusan memiliki Komisaris Independen. - Larangan rangkap jabatan di lebih dari tiga perusahaan lain. 5. Komite: - Pembentukan komite audit, pemantau risiko, dan remunerasi bagi perusahaan dengan aset lebih dari Rp200 miliar. 6. Sanksi Administratif: - Sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk peringatan tertulis dan penurunan penilaian risiko. Larangan 1. Rangkap Jabatan: - Anggota Dewan Komisaris dilarang menjabat di lebih dari tiga perusahaan lain. 2. Pelanggaran Kewajiban: - Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tata kelola akan dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola: - Perusahaan harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha. 2. Laporan Penerapan: - Menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola kepada OJK paling lambat 30 April setiap tahun. 3. Rencana Pemenuhan: - Mengajukan rencana pemenuhan jika terdapat pelanggaran dalam waktu satu bulan setelah penetapan pelanggaran oleh OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Memuat transparansi penerapan tata kelola dan rencana tindak korektif jika ada kekurangan. 2. Rencana Pemenuhan: - Harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta mendapat pernyataan tidak keberatan dari OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 memperkuat tata kelola perusahaan pembiayaan dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan sanksi bagi pelanggaran. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.