20 /SEOJK.04/2021

20 /SEOJK.04/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

20 /SEOJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20 /SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
10 August 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 August 2021

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

Nomor: 20/SEOJK.04/2021

2021 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021

Nomor: 7/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015

Nomor: 32/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019

Nomor: 14/POJK.04/2019

2019 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014

Nomor: 36/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2018

Nomor: 11/POJK.04/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017

Nomor: 53/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016

Nomor: 74/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020

Nomor: 17/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020

Nomor: 42/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017

Nomor: 13/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020

Nomor: 15/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020

Nomor: 41/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017

Nomor: 30/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013

Nomor: 2/POJK.04/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/SEOJK.04/2021 memberikan kebijakan stimulus dan relaksasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Kebijakan ini mencakup perpanjangan jangka waktu laporan keuangan, laporan penilai, masa penawaran awal, serta penyampaian laporan berkala dan keterbukaan informasi. OJK juga memberikan fleksibilitas dalam penundaan atau pembatalan penawaran umum serta penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam kondisi tertentu. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Emiten, Perusahaan Publik, dan Perusahaan Terbuka didefinisikan dengan jelas. - Penawaran Umum dan dokumen terkait diatur. 2. Stimulus dan Relaksasi: - Perpanjangan Jangka Waktu Laporan Keuangan: Dari 6 bulan menjadi 8 bulan. - Perpanjangan Jangka Waktu Laporan Penilai: Dari 6 bulan menjadi 8 bulan. - Perpanjangan Masa Penawaran Awal: Dari 21 hari kerja menjadi 42 hari kerja. - Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum: Emiten dapat menunda atau membatalkan penawaran dengan permohonan ke OJK. - Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Berkala: Laporan tahunan diperpanjang 2 bulan, laporan tengah tahunan 1 bulan. - Perpanjangan Batas Waktu RUPS: RUPS tahunan diperpanjang 2 bulan. 3. Kondisi Tertentu untuk Penambahan Modal: - Perusahaan yang mengalami kondisi keuangan tertentu akibat pandemi dapat melakukan penambahan modal tanpa HMETD. 4. Keterbukaan Informasi: - Emiten diwajibkan untuk menyampaikan laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik. 5. Penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik: - Emiten dapat tidak menggunakan sistem ini jika tidak optimal. Larangan - Emiten tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan dan perlindungan pemodal dalam pelaksanaan kebijakan ini. - Penundaan atau pembatalan penawaran umum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Penundaan atau Pembatalan: Emiten yang ingin menunda atau membatalkan penawaran umum harus mengajukan permohonan ke OJK. 2. Penyampaian Laporan: Emiten harus menyampaikan laporan keuangan dan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang diperpanjang. 3. Penggunaan Sistem Pelaporan Elektronik: Emiten harus memanfaatkan sistem pelaporan elektronik untuk transparansi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala harus disampaikan sesuai dengan ketentuan OJK dan mencakup informasi terbaru mengenai kinerja keuangan. - Laporan hasil evaluasi Komite Audit harus disampaikan tepat waktu sesuai perpanjangan yang diberikan. Penutup Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Emiten dan Perusahaan Publik dalam menghadapi tantangan yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19, sambil tetap menjaga integritas dan transparansi pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.