30/POJK.05/2020

30/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

30/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
30/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 April 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 11/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014

Nomor: 63/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

5 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 37/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 40/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian

Nomor: 31/POJK.05/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 4/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Nomor: 16/POJK.05/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:31

Short Review of POJK No. 30/POJK.05/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.05/2020 merupakan perubahan kedua atas POJK No. 11/POJK.05/2014 mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan nonbank dengan penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan pengawasan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank: Termasuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga lainnya yang beroperasi dengan prinsip syariah. 2. Pemeriksaan Langsung: Merupakan rangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data terkait lembaga jasa keuangan nonbank, dilakukan oleh OJK. 3. Tujuan Pemeriksaan: - Mengetahui kondisi lembaga jasa keuangan nonbank. - Memastikan tingkat kesehatan lembaga. - Menilai kepatuhan terhadap peraturan. 4. Frekuensi Pemeriksaan: OJK dapat melakukan pemeriksaan langsung secara berkala, minimal satu kali dalam setahun, berdasarkan penilaian kondisi lembaga. 5. Proses Pemeriksaan: - Melibatkan konfirmasi dan pembahasan hasil dengan lembaga yang diperiksa. - Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan yang bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin OJK. Larangan 1. Penyebarluasan Laporan: Direksi dan dewan komisaris lembaga jasa keuangan nonbank dilarang menyebarluaskan informasi dalam laporan hasil pemeriksaan tanpa izin OJK. 2. Pelanggaran Terhadap Ketentuan: Pihak-pihak yang terindikasi memengaruhi kesehatan lembaga atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Lembaga jasa keuangan nonbank harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini dan melakukan persiapan untuk pemeriksaan langsung oleh OJK. 2. Pelaporan: Menyusun laporan internal yang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari OJK. 3. Peningkatan Kualitas: Mengimplementasikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan lembaga. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Hasil Pemeriksaan: Harus disusun oleh pemeriksa dan disampaikan kepada direksi dan dewan komisaris lembaga jasa keuangan nonbank. - Berita Acara Pertemuan: Hasil pertemuan antara pemeriksa dan pimpinan lembaga harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kesimpulan POJK No. 30/POJK.05/2020 memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan terstruktur untuk pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank, dengan penekanan pada peningkatan kualitas pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Lembaga jasa keuangan nonbank diharapkan dapat beradaptasi dengan regulasi ini untuk menjaga kesehatan dan integritas operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.