27/SEOJK.05/2019

27/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan

27/SEOJK.05/2019

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27/SEOJK.05/2019
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
04 December 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 June 2020

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 27/SEOJK.05/2019

2019 diubah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 4/SEOJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:31

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2019 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/SEOJK.05/2019 mengatur perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2016 mengenai laporan bulanan perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah dari perusahaan pembiayaan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan perusahaan pembiayaan syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pembiayaan: - Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. 2. Unit Usaha Syariah (UUS): - UUS adalah unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan pembiayaan syariah. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan bulanan harus disampaikan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. - Jika terjadi gangguan teknis, laporan dapat disampaikan secara offline dengan batas waktu yang ditentukan. 4. Bukti Penyampaian: - Penyampaian laporan bulanan harus dibuktikan dengan tanda terima dari OJK, baik untuk penyampaian online maupun offline. 5. Kewajiban Uji Coba: - Perusahaan diwajibkan melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan sebelum periode laporan resmi dimulai. 6. Perubahan Format Laporan: - Terdapat perubahan pada lampiran yang berisi format dan pedoman penyusunan laporan bulanan. Larangan - Penyampaian laporan bulanan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini. - Mengabaikan kewajiban untuk melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan bulanan disampaikan tepat waktu dan sesuai format yang telah ditetapkan. 2. Uji Coba Penyampaian: - Lakukan uji coba penyampaian laporan bulanan dari Maret hingga Mei 2020. 3. Pemantauan Sistem: - Pantau sistem jaringan komunikasi data OJK untuk memastikan tidak ada gangguan saat penyampaian laporan. 4. Pengarsipan Bukti: - Simpan tanda terima penyampaian laporan sebagai bukti pengiriman. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Harus disusun sesuai dengan format dan tata cara yang diatur dalam Surat Edaran OJK ini. - Laporan Uji Coba: Harus disiapkan dan dilaporkan kepada OJK dalam periode yang ditentukan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2019 memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan pembiayaan syariah dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Ketaatan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam industri pembiayaan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.