36 /POJK.02/2020

36 /POJK.02/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

36 /POJK.02/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36 /POJK.02/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 May 2020
Tanggal DiUndangkan
02 June 2020
Tanggal Berlaku
02 June 2020

Sub Category

Sanksi Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 11

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4/POJK.04/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014

Nomor: 26/POJK.02/2018

2018 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:29

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36/POJK.02/2020 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap dampak ekonomi dari pandemi COVID-19, yang mengakibatkan penurunan produktivitas pelaku industri jasa keuangan dan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda. Poin-Poin Utama 1. Penundaan Penagihan: OJK dapat menunda pemberian surat teguran dan pengenaan bunga untuk denda administratif dalam situasi darurat, seperti pandemi COVID-19. 2. Bunga Denda: Bunga yang dikenakan atas denda administratif ditetapkan sebesar 2% per bulan, dengan maksimum 48% dari total denda. 3. Surat Teguran: OJK akan mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua untuk pelunasan denda, masing-masing dalam jangka waktu 30 hari setelah batas waktu pembayaran. 4. Kebijakan Relaksasi: Peraturan ini memberikan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Larangan - Keterlambatan Pembayaran: Pelaku industri jasa keuangan dilarang untuk tidak melunasi sanksi administratif dalam jangka waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah. - Pengabaian Teguran: Mengabaikan surat teguran dari OJK dapat berakibat pada sanksi lebih lanjut. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelunasan Denda: Pelaku industri jasa keuangan harus melunasi denda dan bunga dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat teguran. 2. Pengajuan Permohonan: Jika mengalami kesulitan, pelaku industri dapat mengajukan permohonan keberatan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pemantauan Kebijakan: Pelaku industri harus memantau perkembangan kebijakan OJK terkait penundaan dan pengenaan sanksi administratif. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pelunasan: Pelaku industri harus melaporkan pelunasan denda kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Kinerja: OJK akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaku industri dalam memenuhi kewajiban sanksi administratif. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. - Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku untuk sanksi yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.