No. 57 /POJK.04/2015

No. 57 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek

No. 57 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 57 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek

Nomor: Kep-153/BL/2009

2009

Peraturan Nomor X.F.4

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:42

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 57/POJK.04/2015 mengatur tentang laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan pemeringkat efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengaturan laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan pemeringkat efek, sejalan dengan beralihnya fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Poin-Poin Utama: 1. Definisi: - Perusahaan Pemeringkat Efek: Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan. - Peringkat: Opini tentang kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran oleh suatu pihak. 2. Kewajiban Pelaporan: - Perusahaan pemeringkat efek wajib menyampaikan laporan kepada OJK dalam waktu tertentu, termasuk: - Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. - Laporan keuangan tahunan. - Laporan kegiatan operasional setiap triwulan. 3. Format Laporan: - Laporan harus disertai format digital dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk bahasa Indonesia dan prinsip akuntansi yang berlaku. 4. Akses Data: - Perusahaan wajib menyediakan akses bagi OJK untuk mendapatkan data dan informasi terkait penetapan peringkat. 5. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. Larangan: 1. Pelanggaran Pelaporan: Tidak menyampaikan laporan tepat waktu atau tidak sesuai format yang ditentukan. 2. Pekerjaan Rangkap: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak boleh memiliki pekerjaan rangkap di perusahaan lain yang melakukan kegiatan pemeringkatan efek. 3. Penyampaian Data yang Tidak Akurat: Menyampaikan data atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyampaian Laporan: Memastikan semua laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyimpanan Dokumen: Menyimpan semua dokumen yang diperlukan untuk mendukung laporan dan memudahkan akses bagi OJK. 3. Pelatihan dan Kesadaran: Melakukan pelatihan bagi anggota Direksi dan analis tentang kepatuhan terhadap peraturan OJK. Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: Harus disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah perubahan. 2. Laporan Keuangan Tahunan: Harus disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir. 3. Laporan Kegiatan Operasional: Harus disampaikan setiap triwulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan pemeringkat efek dalam melaporkan kegiatan mereka. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.