38/POJK.05/2020

38/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

38/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
38/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
12 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
15 June 2020
Tanggal DiUndangkan
18 June 2020
Tanggal Berlaku
18 June 2020

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 69

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:29

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 38/POJK.05/2020 mengubah ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi. Perubahan ini menekankan pentingnya penempatan data pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, serta memberikan ketentuan mengenai penempatan data di luar negeri dengan persetujuan OJK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan manajemen risiko dalam industri asuransi. Poin-Poin Utama 1. Penempatan Data: - Data harus ditempatkan di pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. - Penempatan data di luar negeri diperbolehkan dengan syarat tertentu. 2. Persetujuan OJK: - Perusahaan harus mendapatkan persetujuan OJK untuk penempatan data di luar negeri. - Persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi sejumlah kriteria, termasuk analisis risiko negara dan efektivitas pengawasan. 3. Kewajiban Perusahaan: - Perusahaan harus memastikan data yang ditempatkan di luar negeri tidak digunakan untuk tujuan lain. - Harus ada perjanjian tertulis dengan penyedia jasa teknologi informasi yang mencakup klausula hukum Indonesia. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. - OJK dapat meminta perusahaan untuk menempatkan data di Indonesia jika evaluasi menunjukkan risiko. Larangan - Penempatan data di luar negeri tanpa persetujuan OJK. - Penggunaan data yang ditempatkan di luar negeri untuk tujuan selain yang telah ditentukan. - Mengabaikan permintaan OJK untuk menempatkan data di dalam negeri jika diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Mendapatkan Persetujuan OJK: - Perusahaan harus mengajukan permohonan untuk penempatan data di luar negeri dengan menyertakan analisis risiko dan pernyataan terkait efektivitas pengawasan. 2. Menjaga Kepatuhan: - Memastikan semua perjanjian dengan penyedia jasa teknologi informasi mematuhi ketentuan hukum Indonesia. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan evaluasi berkala terhadap penempatan data dan manajemen risiko yang diterapkan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan Analisis Country Risk: Harus disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari permohonan persetujuan. - Laporan Penilaian Manajemen Risiko: Perusahaan harus melaporkan hasil penilaian secara berkala kepada OJK. - Laporan Kinerja: Perusahaan harus menyampaikan laporan mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 38/POJK.05/2020 memberikan kerangka kerja yang lebih jelas mengenai penempatan data dalam industri asuransi dan reasuransi, dengan penekanan pada pengawasan dan manajemen risiko. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas dan keamanan data.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.