39/POJK.05/2020

39/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri

39/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
39/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 June 2020

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri

Nomor: 14/POJK.05/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015

Nomor: 19/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:29

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 39/POJK.05/2020 merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2015 mengenai Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyebaran risiko melalui program reasuransi, memberikan keleluasaan kepada pelaku industri asuransi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Poin-Poin Utama 1. Dukungan Reasuransi: - Perusahaan asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam negeri untuk risiko sederhana. - Setelah 30 Juni 2020, dukungan reasuransi minimal 50% dari reasuradur dalam negeri untuk risiko sederhana. - Ketentuan dukungan reasuransi tidak berlaku setelah 31 Desember 2020. 2. Pengecualian: - Perusahaan asuransi umum dan syariah dikecualikan dari kewajiban dukungan reasuransi dalam negeri untuk produk global dan produk khusus untuk perusahaan multinasional. - Perusahaan asuransi jiwa juga dikecualikan untuk produk yang didukung oleh reasuradur luar negeri. 3. Dukungan Reasuransi Otomatis dan Fakultatif: - Perusahaan asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi otomatis untuk risiko sederhana dan nonsederhana. - Dukungan fakultatif juga harus mengikuti urutan prioritas yang sama. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. 5. Ketentuan Khusus: - Dukungan reasuransi dari luar negeri hanya dapat diterima dari negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. Larangan - Tidak mematuhi ketentuan mengenai dukungan reasuransi dari reasuradur dalam negeri. - Mengabaikan urutan prioritas dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan Asuransi: - Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dukungan reasuransi sesuai dengan regulasi yang berlaku. - Melaporkan produk asuransi baru yang didukung oleh reasuradur luar negeri kepada OJK. 2. OJK: - Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor asuransi. - Mengeluarkan Surat Edaran terkait ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan reasuransi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala mengenai kepatuhan perusahaan asuransi terhadap ketentuan dukungan reasuransi. - Laporan mengenai pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada perusahaan asuransi yang tidak mematuhi ketentuan. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan industri asuransi yang lebih sehat dan kompetitif, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.