Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
40 /POJK.05/2020
Tahun
2020
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 40 /POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 13 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- -
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 18 June 2020
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Nomor: 1 |
2020 | dirujuk |
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Nomor: 2 |
2020 | dirujuk |
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Nomor: 40 |
2014 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
SUMMARY POJK 40 Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Ringkasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 01:27
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.