40 /POJK.05/2020

40 /POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

40 /POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
40 /POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 June 2020

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Nomor: 1

2020 dirujuk

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020

Nomor: 2

2020 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:27

Short Review POJK No. 40/POJK.05/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40/POJK.05/2020 mengatur tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia, terutama dalam konteks pandemi COVID-19. Peraturan ini memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan untuk memberikan perintah kepada LJKNB untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi guna mengatasi masalah yang dihadapi oleh lembaga tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perintah Tertulis: Perintah dari OJK kepada LJKNB untuk melakukan atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. - LJKNB mencakup perusahaan asuransi, reasuransi, dan perusahaan pembiayaan. 2. Kewenangan OJK: - OJK dapat memberikan Perintah Tertulis kepada LJKNB yang memenuhi kriteria tertentu, baik untuk melakukan maupun menerima penggabungan atau integrasi. 3. Kriteria Penerapan: - LJKNB yang memiliki tingkat kesehatan komposit 1-3 atau yang tidak mampu menghadapi tekanan keuangan dapat dikenakan perintah. - LJKNB yang sehat secara finansial (peringkat komposit 1-3) dapat menerima penggabungan atau integrasi. 4. Tindak Lanjut: - LJKNB wajib menyusun rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis dan melaporkan perkembangan kepada OJK. 5. Sanksi dan Larangan: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. - Larangan bagi individu yang terlibat dalam LJKNB yang melanggar ketentuan untuk menduduki jabatan tertentu. Larangan - LJKNB yang dikenakan sanksi administratif tidak dapat menjadi pemegang saham, pengendali, atau menduduki jabatan eksekutif di LJKNB selama 10 tahun. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan terhadap Perintah Tertulis: LJKNB wajib mematuhi Perintah Tertulis yang diberikan oleh OJK. 2. Penyusunan Rencana Pelaksanaan: Menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. 3. Pelaporan: Melaporkan perkembangan pelaksanaan rencana kepada OJK secara berkala. Laporan-Laporan Terkait - Laporan berkala mengenai perkembangan pelaksanaan rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi kepada OJK. - Laporan hasil penilaian dan konversi saham dalam proses penggabungan dan integrasi. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. 3. Peraturan OJK terkait perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan pembiayaan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi OJK dan LJKNB dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil, serta untuk memastikan bahwa sistem keuangan tetap terjaga dan berfungsi dengan baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.