No. 58 /POJK.04/2015

No. 58 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

No. 58 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 58 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Dokumen Publik dan Laporan Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

Nomor: Kep-154/BL/2009

2009

Peraturan Nomor X.F.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK

Nomor: X.F.5

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:41

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2015 mengatur tentang pemeliharaan dokumen oleh perusahaan pemeringkat efek. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan pemeliharaan dokumen yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan perusahaan pemeringkat efek dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan operasionalnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pemeringkat Efek: Ditetapkan sebagai penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. 2. Kewajiban Pemeliharaan Dokumen: Perusahaan pemeringkat efek wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasionalnya dalam bentuk dokumen tercetak atau elektronik. 3. Jenis Dokumen yang Harus Disimpan: - Dokumen perizinan. - Hasil peringkat dan informasi terkait. - Catatan internal dan komunikasi terkait pemeringkatan. - Dokumen keuangan dan laporan kepatuhan. 4. Ketersediaan Dokumen: Dokumen harus tersedia setiap saat untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 5. Sanksi: Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pencabutan izin usaha. Larangan - Pelanggaran Pemeliharaan Dokumen: Tidak menyimpan atau mengadministrasikan dokumen sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. - Pengabaian Kewajiban Penyimpanan: Mengabaikan kewajiban untuk menyimpan dokumen yang diperlukan untuk pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Administrasi Dokumen: Perusahaan pemeringkat efek harus memastikan semua dokumen yang diperlukan diadministrasikan dan disimpan dengan baik. 2. Kepatuhan terhadap Peraturan: Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Penyediaan Dokumen untuk Pengawasan: Menyediakan dokumen yang diperlukan untuk pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan setiap saat. Laporan Terkait - Laporan Kepatuhan: Perusahaan pemeringkat efek wajib menyusun dan menyampaikan laporan kepatuhan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Laporan Keuangan: Harus menyusun laporan keuangan tahunan dan catatan pendukung yang menunjukkan pendapatan dari jasa pemeringkatan. Kesimpulan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan pemeringkat efek di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mendorong praktik yang baik dalam pemeringkatan efek dan menjaga integritas pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.