11 /SEOJK.05/2020

11 /SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

11 /SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11 /SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 July 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 July 2020

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 28/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:27

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/SEOJK.05/2020 Surat Edaran ini mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia. Penilaian ini mencakup aspek tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan, serta mampu mengelola risiko yang dihadapi. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Perusahaan: - Perusahaan Pembiayaan: Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. - Perusahaan Pembiayaan Syariah: Perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 2. Prinsip Umum Penilaian: - Berorientasi risiko. - Proporsionalitas. - Materialitas dan signifikansi. - Komprehensif dan terstruktur. 3. Faktor Penilaian: - Tata kelola perusahaan yang baik. - Profil risiko. - Rentabilitas. - Permodalan. 4. Peringkat Komposit: - Peringkat 1 (sangat sehat) hingga Peringkat 5 (tidak sehat), mencerminkan kondisi kesehatan perusahaan. 5. Tata Cara Penilaian: - Penilaian dilakukan secara individual dan konsolidasi, dengan pendekatan berbasis risiko. Larangan: - Perusahaan tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko. - Dilarang melakukan praktik yang dapat merugikan kesehatan finansial perusahaan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pelaksanaan Penilaian: - Melakukan penilaian secara berkala terhadap tingkat kesehatan perusahaan. - Menggunakan parameter yang ditetapkan dalam surat edaran. 2. Laporan: - Menyusun laporan hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan dan menyerahkannya kepada OJK. - Melaporkan setiap perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi kesehatan perusahaan. 3. Peningkatan Kapasitas: - Mengembangkan sistem manajemen risiko yang efektif. - Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang tata kelola perusahaan. Laporan Terkait: - Laporan hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan harus mencakup analisis mendalam tentang tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. - Format laporan dan kertas kerja penilaian harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Kesimpulan: Surat Edaran OJK ini bertujuan untuk menciptakan perusahaan pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan melalui penilaian yang komprehensif dan sistematis. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga stabilitas industri keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.