12 /SEOJK.05/2020

12 /SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

12 /SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12 /SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 July 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 July 2020

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:27

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.05/2020 mengatur tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Surat edaran ini memberikan pedoman mengenai penyusunan rencana bisnis, laporan realisasi, dan pengawasan yang harus dilakukan oleh PPSP. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PPSP dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Cakupan: - Pembiayaan Sekunder Perumahan: Penyaluran dana jangka menengah/panjang untuk pembiayaan perumahan. - PPSP: Perseroan terbatas yang didirikan oleh pemerintah untuk kegiatan pembiayaan sekunder perumahan. - Rencana Bisnis: Dokumen yang menggambarkan pengembangan dan kegiatan usaha PPSP. 2. Isi Rencana Bisnis: - Ringkasan eksekutif, evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya, visi, misi, strategi bisnis, rencana manajemen, proyeksi laporan keuangan, dan informasi lainnya. 3. Laporan Realisasi dan Pengawasan: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Memuat pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut. - Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: Penilaian Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan rencana bisnis. 4. Penyampaian Dokumen: - Rencana Bisnis dan laporan harus disampaikan secara online melalui sistem OJK, dengan alternatif penyampaian offline jika terjadi gangguan. Larangan 1. Penyampaian Dokumen yang Tidak Akurat: - Dilarang menyampaikan rencana bisnis yang tidak sesuai dengan dokumen cetak. 2. Keterlambatan dalam Penyampaian: - Dilarang terlambat dalam menyampaikan laporan realisasi dan pengawasan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - PPSP harus menyusun rencana bisnis sesuai dengan format yang ditentukan oleh OJK. 2. Pengawasan dan Evaluasi: - Dewan Komisaris harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana bisnis secara berkala. 3. Penyampaian Laporan: - Pastikan semua laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Memuat pencapaian rencana, deviasi, dan rasio keuangan. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Penilaian kinerja PPSP oleh Dewan Komisaris. 3. Rencana Bisnis: - Dokumen yang harus disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan OJK. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019: Mengatur tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. - Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.05/2020: Mengatur tentang Rencana Bisnis PPSP. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas PPSP dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pembiayaan sekunder perumahan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.