21 /SEOJK.04/2021

21 /SEOJK.04/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Pemeringkat Efek

21 /SEOJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21 /SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
10 August 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 August 2021

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

Nomor: 21/SEOJK.04/2021

2021 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:34

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/SEOJK.04/2021 Surat Edaran ini mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan pemeringkat efek. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu atau badan hukum yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan pemeringkat efek memenuhi standar integritas, reputasi, dan kompetensi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan Pemeringkat Efek dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016. - Pihak Utama mencakup pemegang saham pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris. 2. Kewajiban Penilaian: - OJK melakukan penilaian terhadap calon PSP, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris. - Penilaian mencakup integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. 3. Dokumen yang Diperlukan: - Daftar riwayat hidup, fotokopi identitas, surat pernyataan, dan rencana pengembangan operasional. - Compliance checklist untuk memastikan kelengkapan dokumen. 4. Proses Penilaian: - Penilaian dilakukan melalui presentasi dan klarifikasi jika diperlukan. - Hasil penilaian dapat berupa persetujuan atau penolakan. 5. Larangan: - Calon yang sedang menjalani proses hukum atau memiliki masalah integritas tidak dapat diajukan. - Dilarang memiliki lebih dari satu kepemilikan saham di perusahaan pemeringkat efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengumpulan Dokumen: - Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan compliance checklist. - Pastikan semua dokumen ditandatangani dan lengkap. 2. Self-Assessment: - Lakukan penilaian mandiri terhadap calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Pengajuan Permohonan: - Ajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan. 4. Pelaporan: - Laporan perpanjangan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus disampaikan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pemenuhan Persyaratan: - Perusahaan harus menyusun laporan pemenuhan persyaratan administratif yang mencakup semua dokumen yang telah disiapkan. - Laporan Hasil Penilaian: - Hasil penilaian OJK akan diberitahukan secara tertulis kepada perusahaan pemeringkat efek. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.04/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan pemeringkat efek. Mematuhi ketentuan ini penting untuk menjaga integritas dan reputasi pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.