No. 59 /POJK.04/2015

No. 59 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Publikasi oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

No. 59 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 59 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Perusahaan Efek Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

Nomor: Kep-156/BL/2009

2009

Peraturan Nomor X.F.6

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:40

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 59/POJK.04/2015 mengatur tentang publikasi yang harus dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengaturan publikasi hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, sejalan dengan pengalihan fungsi pengawasan ke OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Pemeringkat Efek: Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan pemeringkatan. - Peringkat: Opini tentang kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran oleh suatu pihak. 2. Kewajiban Publikasi: - Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mempublikasikan hasil peringkat dan metodologi pemeringkatan melalui situs web mereka. - Publikasi harus dilakukan paling lambat 2 hari kerja setelah pemeringkatan atau perubahan hasil. 3. Isi Publikasi: - Hasil peringkat, interpretasi, tanggal dikeluarkannya hasil, elemen kunci, dan ikhtisar keuangan. - Metodologi pemeringkatan harus mencakup kebijakan distribusi, prosedur, riwayat kegagalan, dan perubahan yang dilakukan. 4. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 5. Pemberlakuan: - Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2015 dan mencabut peraturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Larangan - Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang untuk tidak mempublikasikan hasil peringkat dan metodologi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. - Dilarang mengabaikan kewajiban publikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Publikasi: - Melakukan publikasi hasil peringkat dan metodologi sesuai ketentuan dalam waktu yang ditentukan. 2. Penyampaian Informasi: - Menyediakan informasi yang cukup mengenai prosedur dan asumsi dalam metodologi pemeringkatan. 3. Kepatuhan: - Memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan: Perusahaan Pemeringkat Efek harus menyusun laporan berkala mengenai kegiatan pemeringkatan dan publikasi yang dilakukan. - Laporan Perubahan: Setiap perubahan dalam struktur organisasi atau metodologi harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pemeringkatan efek, sehingga dapat memberikan informasi yang lebih baik kepada investor dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.