13 /SEOJK.05/2020

13 /SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

13 /SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13 /SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 July 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 July 2020

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/SEOJK.05/2020 Surat Edaran ini mengatur tentang Rencana Bisnis untuk Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penyusunan rencana bisnis, laporan realisasi, dan pengawasan rencana bisnis yang harus dilakukan oleh PMV dan PMVS. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: Definisi penting terkait PMV, PMVS, rencana bisnis, dan laporan yang diperlukan. 2. Cakupan Rencana Bisnis: Rencana bisnis harus mencakup ringkasan eksekutif, evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya, visi, misi, strategi, kebijakan manajemen, proyeksi keuangan, dan informasi lainnya. 3. Laporan Realisasi dan Pengawasan: Laporan realisasi harus mencakup pencapaian rencana, deviasi, dan tindak lanjut. Laporan pengawasan dari Dewan Komisaris harus mencakup penilaian kinerja. 4. Tata Cara Penyampaian: Rencana bisnis dan laporan harus disampaikan secara online, dengan ketentuan alternatif jika sistem online tidak tersedia. Larangan 1. Penyampaian Informasi yang Tidak Akurat: Perusahaan dilarang menyampaikan rencana bisnis yang tidak sesuai dengan dokumen cetak. 2. Pengabaian Prosedur: Mengabaikan prosedur penyampaian laporan baik secara online maupun offline dapat mengakibatkan sanksi dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: Perusahaan harus menyusun rencana bisnis sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Penyampaian Laporan: Menyampaikan laporan realisasi dan pengawasan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan rencana bisnis dan melaporkan hasilnya. Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Harus mencakup pencapaian, deviasi, dan upaya perbaikan. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: Penilaian dari Dewan Komisaris mengenai kinerja perusahaan. 3. Proyeksi Laporan Keuangan: Termasuk asumsi makro dan mikro yang digunakan dalam penyusunan laporan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.05/2020 memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi PMV dan PMVS dalam menyusun dan melaporkan rencana bisnis mereka. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ventura di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.