No. 60 /POJK.04/2015

No. 60 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu

No. 60 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 60 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Profesi Penunjang Pasar Modal Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu

Nomor: KEP-82/PM/1996

1996

Peraturan Nomor X.M.1

Nomor: X.M.1

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:39

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 60/POJK.04/2015 mengatur tentang keterbukaan informasi pemegang saham tertentu dalam perusahaan terbuka. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pengaturan keterbukaan informasi pemegang saham. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Terbuka: Perusahaan yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. 2. Kewajiban Pelaporan: - Direktur atau Dewan Komisaris wajib melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham kepada OJK dalam waktu 10 hari setelah transaksi. - Pihak yang memiliki 5% atau lebih saham juga wajib melaporkan hal yang sama. 3. Isi Laporan: - Nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pemegang saham. - Jumlah saham yang dibeli atau dijual. - Harga pembelian dan penjualan per saham. - Tanggal transaksi. - Tujuan dari transaksi. 4. Keterbukaan Laporan: Salinan laporan yang diajukan harus tersedia untuk publik dan dapat diakses di OJK. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Larangan - Tidak melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham dalam jangka waktu yang ditentukan. - Mengabaikan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang diperlukan dalam laporan. - Melakukan transaksi yang tidak transparan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Pastikan semua laporan kepemilikan saham disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. 2. Transparansi: Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap mengenai kepemilikan saham kepada OJK dan publik. 3. Kepatuhan: Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini untuk menghindari sanksi administratif. Laporan Terkait Regulasi - Laporan kepemilikan saham harus disusun dan disampaikan dalam format yang ditentukan oleh OJK. - Laporan harus mencakup semua informasi yang diperlukan sesuai dengan Pasal 4 POJK ini. - Perusahaan harus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2015 adalah langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal Indonesia. Dengan adanya kewajiban pelaporan yang jelas, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan terbuka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.