No. 53/POJK.04/2015

No. 53/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal

No. 53/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 53/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah

Nomor: KEP-430/BL/2012

2012

Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.14

Nomor: IX.A.14

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:38

Short Review POJK No. 53/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 53/POJK.04/2015 mengatur akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait akad-akad syariah yang berlaku, seiring dengan beralihnya fungsi pengaturan dari Badan Pengawas Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Akad yang Diatur: - Ijarah - Istishna - Kafalah - Mudharabah - Musyarakah - Wakalah 2. Kewajiban Para Pihak: - Para pihak dalam akad harus memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. - Setiap akad memiliki hak dan kewajiban yang jelas bagi masing-masing pihak. 3. Syarat Objek dan Penetapan Harga: - Objek akad harus memenuhi ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan. - Penetapan harga sewa atau upah harus dilakukan secara tertulis. 4. Sanksi Pelanggaran: - Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi administratif seperti peringatan, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. Larangan - Melakukan akad yang bertentangan dengan prinsip syariah. - Mengubah ketentuan harga sewa atau upah secara sepihak. - Menukar barang dalam akad Istishna kecuali dengan barang sejenis atau sesuai kesepakatan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Semua pihak yang terlibat dalam penerbitan efek syariah wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 2. Dokumentasi: - Semua akad harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan mencakup semua syarat dan ketentuan yang disepakati. 3. Pengawasan: - Pihak pemilik modal dan pengelola usaha dalam akad Mudharabah dan Musyarakah harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan Usaha: - Pihak yang terlibat dalam akad Mudharabah dan Musyarakah harus menyusun laporan berkala mengenai kegiatan usaha dan pembagian keuntungan. - Laporan Pelanggaran: - Setiap pelanggaran terhadap ketentuan POJK ini harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk ditindaklanjuti. Kesimpulan POJK No. 53/POJK.04/2015 merupakan langkah penting dalam pengaturan efek syariah di pasar modal Indonesia, memberikan kerangka hukum yang jelas untuk berbagai akad syariah, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.