No. 1 Tahun 2025

No. 1 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

No. 1 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 January 2025

Sub Category

Efek Derivatif

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:28

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, khususnya terkait dengan derivatif keuangan yang memiliki aset yang mendasari berupa efek. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk menetapkan regulasi yang mencakup produk, pelaku, dan infrastruktur pasar derivatif keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Efek dan derivatif keuangan didefinisikan dengan jelas. - Ruang lingkup pengaturan mencakup produk derivatif keuangan, pelaku, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar. 2. Jenis Produk Derivatif Keuangan: - Kontrak berjangka, kontrak opsi, dan produk derivatif lainnya dengan underlying berupa efek. 3. Persetujuan Produk: - Semua produk derivatif keuangan harus memperoleh persetujuan dari OJK sebelum diperdagangkan. 4. Kewenangan OJK: - OJK berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan. 5. Kewajiban Pelaku: - Pelaku derivatif keuangan, termasuk perantara pedagang efek, diwajibkan untuk memenuhi berbagai kewajiban, termasuk edukasi nasabah dan pengelolaan risiko. 6. Larangan: - Dilarang memberikan jaminan atas keuntungan atau kerugian dari transaksi derivatif keuangan. 7. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha, bagi pelanggar ketentuan. 8. Pelaporan: - Pihak yang terlibat dalam produk derivatif keuangan wajib menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada OJK. Larangan 1. Larangan bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan: - Memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi. - Memberikan penjelasan yang tidak benar atau menjanjikan keuntungan. 2. Larangan untuk Pelaku: - Tidak dapat membuat kontrak baru terkait derivatif keuangan tanpa persetujuan OJK setelah peraturan ini berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Persetujuan: - Pelaku dan penyelenggara harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada OJK untuk produk dan infrastruktur pasar. 2. Kepatuhan terhadap Kewajiban: - Mematuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan, termasuk edukasi nasabah dan pengelolaan risiko. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan secara elektronik kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Berkala: - Wajib disampaikan oleh pihak yang telah memperoleh izin atau persetujuan atas produk derivatif keuangan. 2. Laporan Insidental: - Harus disampaikan kepada OJK jika terdapat peristiwa penting yang mempengaruhi produk atau pelaku. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2025 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi investor serta menjaga stabilitas pasar keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.