16 /SEOJK.05/2020

16 /SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian

16 /SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16 /SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
07 August 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 August 2020

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 disebut

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Nomor: 51

2011 disebut

Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis Reglement

Nomor: 81

1928 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian

Nomor: 16 /SEOJK.05/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16/SEOJK.05/2020 mengatur tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian, yang mencakup ketentuan umum, cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan, serta tata cara penyampaian dokumen terkait. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pergadaian memiliki rencana bisnis yang jelas dan terstruktur, serta laporan yang transparan untuk pengawasan dan evaluasi oleh OJK. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian. - Prinsip Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Ringkasan eksekutif, evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya, visi, misi, dan strategi bisnis. - Rencana kegiatan usaha, pengembangan, permodalan, pendanaan, dan teknologi informasi. 3. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. - Format yang harus diikuti dalam penyusunan laporan. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dokumen secara online dan offline. - Kewajiban untuk memastikan kesesuaian dokumen online dengan hardcopy. Larangan - Tidak menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaian, atau laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. - Mengabaikan prinsip syariah dalam kegiatan usaha bagi perusahaan yang beroperasi di bawah prinsip tersebut. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Mengikuti format dan struktur yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. - Memastikan semua aspek rencana bisnis tercakup dan disusun dengan baik. 2. Penyampaian Dokumen: - Mengirimkan Rencana Bisnis dan laporan terkait melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. - Menyediakan hardcopy dan softcopy yang sesuai. 3. Evaluasi dan Pengawasan: - Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan rencana bisnis dan menyusun laporan pengawasan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Memuat pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut terhadap rencana bisnis. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Menilai kinerja perusahaan dan faktor-faktor yang memengaruhi. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan pergadaian, serta untuk melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.