No. 6 Tahun 2025

No. 6 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

No. 6 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 March 2025

Sub Category

Reksa Dana Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana

Nomor: 39/POJK.04/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 63/POJK.03/2020

2020

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:25

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang kewajiban pelaporan bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan efisiensi dalam pengolahan data laporan yang disampaikan oleh agen penjual kepada OJK. Peraturan ini juga mencakup sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pihak yang menjual efek reksa dana berdasarkan kontrak dengan manajer investasi. - Laporan Berkala: Laporan yang disusun untuk kepentingan OJK dalam periode tertentu. 2. Kewajiban Pelaporan: - Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan tahunan dan bulanan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. - Laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari, dan laporan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Sistem Pelaporan: - Laporan disampaikan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. - Koreksi atas kesalahan informasi juga harus disampaikan melalui sistem yang sama. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. - Denda untuk kesalahan isian dalam laporan adalah Rp100.000 per kesalahan, maksimal Rp10.000.000 per laporan. 5. Tata Cara Pelaporan: - Dalam keadaan tertentu seperti gangguan teknis, OJK akan memberitahukan kepada agen penjual dan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan laporan. Larangan 1. Tidak Menyampaikan Laporan: - Agen Penjual Efek Reksa Dana dilarang untuk tidak menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Kesalahan dalam Pelaporan: - Dilarang melakukan kesalahan informasi dalam laporan yang dapat merugikan pihak lain atau mengganggu transparansi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Agen Penjual Efek Reksa Dana harus memastikan laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai format yang ditetapkan oleh OJK. 2. Koreksi Laporan: - Jika terdapat kesalahan, agen harus segera melakukan koreksi dan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK. 3. Pengawasan: - Agen wajib memberikan informasi dan data yang diminta oleh OJK untuk keperluan pengawasan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Tahunan: - Memuat rencana kegiatan tahun berjalan, disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari. 2. Laporan Bulanan: - Memuat informasi kegiatan dan rekapitulasi pengaduan nasabah, disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Koreksi Laporan: - Harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah permintaan koreksi dari OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2025 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana dalam hal kewajiban pelaporan. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan meningkatkan transparansi dalam industri jasa keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.