18 /SEOJK.05/2020

18 /SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

18 /SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18 /SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 August 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 August 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:37

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.05/2020 Surat Edaran ini mengatur tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, yang merupakan badan usaha yang didirikan untuk melakukan pembiayaan proyek infrastruktur. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki rencana bisnis yang jelas dan terstruktur, serta laporan yang akurat mengenai pelaksanaan rencana bisnis mereka. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Cakupan: - Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur: Badan usaha yang menyediakan dana untuk proyek infrastruktur. - Rencana Bisnis: Dokumen tertulis yang menjelaskan pengembangan dan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu. 2. Ketentuan Umum: - Rencana bisnis harus mencakup ringkasan eksekutif, evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya, visi, misi, strategi bisnis, rencana kegiatan usaha, permodalan, dan pendanaan. 3. Laporan: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis harus disusun dan disampaikan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. 4. Penyampaian Dokumen: - Rencana bisnis dan laporan terkait harus disampaikan secara online, dengan alternatif penyampaian offline jika terjadi gangguan teknis. 5. Format dan Struktur: - Surat Edaran ini mencantumkan format yang harus diikuti dalam penyusunan rencana bisnis dan laporan, termasuk proyeksi keuangan dan analisis risiko. Larangan: 1. Penyampaian yang Tidak Akurat: - Dilarang menyampaikan informasi yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan dokumen cetak. 2. Pengabaian Format: - Dilarang mengabaikan format dan struktur yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Perusahaan harus menyusun rencana bisnis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan Realisasi dan Pengawasan Rencana Bisnis harus disusun dan disampaikan tepat waktu. 3. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan rencana bisnis dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Komisaris. Laporan Terkait: 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Menyajikan pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut dari rencana bisnis. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Menyajikan penilaian Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan rencana bisnis. Kesimpulan: Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.05/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dalam menyusun dan melaporkan rencana bisnis mereka. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembiayaan infrastruktur di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.