No. 3/SEOJK.04/2025

No. 3/SEOJK.04/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek

No. 3/SEOJK.04/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 3/SEOJK.04/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 April 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 April 2025

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 25/SEOJK.04/2021

2021 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 20/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 3/SEOJK.04/2025

2025 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:23

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 3/SEOJK.04/2025 mengatur perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.04/2021 mengenai pedoman perlakuan akuntansi perusahaan efek. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standards (IFRS) serta mengakomodasi kenaikan nilai nominal penyertaan pada bursa efek yang terjadi pada tahun 2023. Ketentuan baru ini mulai berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan opsi penerapan lebih dini bagi perusahaan efek. Poin-Poin Utama 1. Perubahan Ketentuan: - Mengubah ketentuan dalam pedoman akuntansi perusahaan efek yang ada sebelumnya. - Memperkenalkan definisi dan ketentuan baru terkait laporan keuangan perusahaan efek. 2. Penerapan: - Perusahaan efek dapat menerapkan ketentuan baru lebih awal sebelum 1 Januari 2025. 3. Tanggung Jawab Laporan Keuangan: - Direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas laporan keuangan. 4. Bahasa dan Mata Uang: - Laporan keuangan harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah. 5. Periode Pelaporan: - Periode pelaporan adalah satu tahun, dengan ketentuan khusus jika periode pelaporan berbeda. Larangan 1. Penggunaan Bahasa Lain: - Laporan keuangan tidak boleh disajikan dalam bahasa lain tanpa menyertakan versi Bahasa Indonesia. 2. Penyajian dalam Mata Uang Lain: - Laporan keuangan tidak boleh disajikan dalam mata uang selain Rupiah tanpa penjelasan yang memadai. 3. Pengabaian Tanggung Jawab: - Direksi dan dewan komisaris tidak boleh mengabaikan tanggung jawab mereka atas laporan keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Revisi Laporan Keuangan: - Perusahaan efek harus merevisi laporan keuangan mereka sesuai dengan ketentuan baru. 2. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melakukan pelatihan bagi personil terkait untuk memahami perubahan dalam pedoman akuntansi. 3. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada OJK dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Posisi Keuangan: - Harus mencakup semua aset, liabilitas, dan ekuitas sesuai dengan ketentuan baru. 2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif: - Menyajikan pendapatan, beban, dan laba/rugi sesuai dengan pedoman yang diperbarui. 3. Catatan atas Laporan Keuangan: - Harus menyajikan informasi tambahan dan penjelasan yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2025 membawa perubahan signifikan dalam perlakuan akuntansi perusahaan efek di Indonesia, sejalan dengan standar internasional. Perusahaan efek diharapkan untuk mematuhi ketentuan baru ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam laporan keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.