44/POJK.05/2020

44/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

44/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
44/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 September 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 1/POJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:34

Short Review POJK Manajemen Risiko LJKNB Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko di sektor ini. POJK ini menggantikan POJK 1/2015 dan memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk pengelolaan risiko yang efektif, sejalan dengan perkembangan industri dan kompleksitas usaha LJKNB. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang dan Tujuan: - Meningkatkan pengelolaan risiko seiring dengan pertumbuhan LJKNB. - Menyempurnakan regulasi sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan hukum yang lebih baik. 2. Obyek Pengaturan: - Meliputi perusahaan asuransian, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan. 3. Penerapan Manajemen Risiko: - Harus mencakup pengawasan aktif, kebijakan dan prosedur yang memadai, serta sistem pengendalian internal. 4. Kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris: - Menetapkan tanggung jawab dan wewenang yang jelas. - Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala. 5. Proses Identifikasi dan Pemantauan Risiko: - Harus dilakukan secara menyeluruh dan didukung oleh sistem informasi yang tepat. 6. Sistem Pengendalian Internal: - Harus efektif dan mencakup seluruh jenjang organisasi. 7. Pembentukan Komite Manajemen Risiko: - LJKNB wajib membentuk komite dan fungsi manajemen risiko independen. 8. Pengelolaan Risiko pada Pengembangan Usaha: - Kebijakan dan prosedur harus ada untuk mengelola risiko yang melekat pada pengembangan usaha. 9. Sanksi dan Penegakan Kepatuhan: - Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan penilaian ulang terhadap pihak utama LJKNB. Larangan - Tidak menerapkan manajemen risiko yang efektif sesuai dengan ketentuan POJK. - Mengabaikan kewajiban pelaporan dan evaluasi berkala oleh direksi dan dewan komisaris. - Mengabaikan pembentukan komite manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko independen. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: - Segera menyusun dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan POJK. 2. Pembentukan Struktur Organisasi: - Membentuk komite manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko yang independen. 3. Pelatihan dan Pengembangan SDM: - Memberikan pelatihan kepada SDM terkait manajemen risiko dan sistem informasi manajemen risiko. 4. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pertanggungjawaban: - Direksi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada dewan komisaris dan dewan pengawas syariah setiap 6 bulan. - Evaluasi Kebijakan: - Dewan komisaris dan dewan pengawas syariah wajib melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko setiap tahun. Penutup POJK Manajemen Risiko LJKNB merupakan langkah penting dalam memperkuat pengelolaan risiko di sektor jasa keuangan nonbank. Penerapan yang konsisten dan efektif dari regulasi ini akan membantu LJKNB dalam menghadapi risiko yang semakin kompleks dan beragam.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.