POJK Nomor 16/POJK.04/2021

POJK Nomor 16/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perubahan Atas POJK Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis TI

POJK Nomor 16/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
POJK Nomor 16/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
25 August 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 August 2021

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 57/POJK.04/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:33

Short Review of POJK No. 16/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 16/POJK.04/2021 mengatur perubahan atas POJK No. 57/POJK.04/2020 mengenai Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik dengan peraturan yang berlaku di bidang komunikasi dan informatika, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan urun dana. Poin-Poin Utama 1. Penghapusan Ketentuan: - Pasal 6 dihapus. - Pasal 13 ayat (1) huruf e dihapus, mengubah persyaratan dokumen permohonan perizinan. 2. Pendaftaran Sistem Elektronik: - Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha wajib terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di kementerian terkait. - Dilarang melayani penawaran efek sebelum pendaftaran dilakukan. 3. Dokumen Permohonan Perizinan: - Dokumen yang diperlukan untuk permohonan perizinan diatur lebih rinci, termasuk data pemegang saham, direksi, dan rencana kerja. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. 5. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: - Penyelenggara yang melayani penawaran sukuk harus menunjuk pihak yang bertanggung jawab untuk pengawasan prinsip syariah. Larangan - Penyelenggara dilarang melayani penawaran efek sebelum mendapatkan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik dari OJK. - Penyelenggara tidak boleh menggunakan dana yang berasal dari pinjaman atau hasil kejahatan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Penyelenggara harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di kementerian yang berwenang. 2. Pengumpulan Dokumen: Mengumpulkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kepatuhan: Memastikan bahwa semua kegiatan usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah jika relevan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kesiapan Sistem Elektronik: Menyampaikan bukti kesiapan sistem elektronik dan data operasional kepada OJK. - Laporan Keuangan: Menyusun dan menyampaikan proyeksi laporan keuangan untuk tahun pertama. - Laporan Kepatuhan: Menyusun laporan terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Kesimpulan POJK No. 16/POJK.04/2021 memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan perlunya pendaftaran sistem elektronik. Penyelenggara diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi administratif dan memastikan kelancaran operasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.