19 /SEOJK.05/2020

19 /SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Saluran Pemasaran Produk Asuransi

19 /SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19 /SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 October 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 October 2020

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 23/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 19/SEOJK.05/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:34

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.05/2020 Surat Edaran ini mengatur saluran pemasaran produk asuransi di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. Edaran ini mengatur berbagai aspek terkait pemasaran produk asuransi, termasuk definisi, jenis produk, saluran pemasaran yang diperbolehkan, serta kewajiban dan larangan bagi perusahaan asuransi dan pihak yang terlibat dalam pemasaran. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Produk Asuransi: - Produk asuransi mencakup berbagai jenis perlindungan risiko, termasuk asuransi jiwa, kesehatan, dan mikro. 2. Saluran Pemasaran: - Perusahaan dapat memasarkan produk asuransi melalui saluran langsung, agen asuransi, bancassurance, dan badan usaha selain bank (BUSB). - Pemasaran produk asuransi mikro dapat dilakukan melalui tenaga pemasar. 3. Kewajiban Perusahaan: - Perusahaan harus melakukan analisis kesesuaian saluran pemasaran dengan karakteristik produk. - Harus memiliki perjanjian tertulis dengan pihak yang melakukan pemasaran. - Bertanggung jawab atas semua tindakan pemasaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. 4. Larangan: - Dilarang melakukan praktik churning, pooling, dan twisting dalam pemasaran produk asuransi. - Dilarang memberikan bagian dari komisi kepada pemegang polis atau pihak lain yang mewakili pemegang polis. 5. Pemasaran Berjenjang: - Pemasaran berjenjang diperbolehkan dengan syarat tertentu, termasuk memastikan bahwa semua pihak yang memasarkan adalah agen asuransi terdaftar. 6. Penyampaian Informasi: - Perusahaan harus menyediakan ringkasan informasi produk asuransi yang jelas dan tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis. 7. Manajemen Risiko: - Perusahaan harus menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam pemasaran produk asuransi. 8. Pelaporan dan Persetujuan: - Perusahaan harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum memasarkan produk melalui saluran tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Analisis Kesesuaian: - Lakukan analisis kesesuaian saluran pemasaran dengan karakteristik produk asuransi yang akan dipasarkan. 2. Penyusunan Perjanjian: - Siapkan perjanjian kerja sama dengan pihak yang melakukan pemasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelatihan dan Pengawasan: - Laksanakan pelatihan bagi agen asuransi dan pihak yang melakukan pemasaran untuk memastikan pemahaman yang baik tentang produk. 4. Dokumentasi: - Simpan semua dokumen terkait pemasaran dan perjanjian kerja sama untuk kepentingan audit dan evaluasi. 5. Kepatuhan Terhadap Regulasi: - Pastikan semua tindakan pemasaran mematuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kesesuaian: Perusahaan harus melaporkan kesesuaian saluran pemasaran yang digunakan dengan ketentuan yang berlaku kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Laporan Kinerja: Evaluasi kinerja pihak yang melakukan pemasaran secara berkala dan laporkan hasilnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Laporan Pengaduan: Siapkan mekanisme untuk menangani pengaduan dari pemegang polis dan laporkan hasil penanganannya. Kesimpulan Surat Edaran ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan asuransi dalam memasarkan produk mereka, dengan penekanan pada perlindungan konsumen dan akuntabilitas. Perusahaan harus mematuhi semua ketentuan yang diatur untuk memastikan praktik pemasaran yang etis dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.