7 /POJK.04/2019

7 /POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik

7 /POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7 /POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 February 2019
Tanggal DiUndangkan
11 February 2019
Tanggal Berlaku
08 February 2019

Sub Category

Perusahaan Efek Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Promosi Pemasaran Efek

Nomor: Kep-122/PM/1996

1996

Peraturan Nomor IX.A.9

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:14

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/POJK.04/2019 mengatur promosi pemasaran efek, termasuk iklan, brosur, dan komunikasi lainnya kepada publik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan promosi di sektor pasar modal, serta melindungi investor dari informasi yang menyesatkan. Poin-Poin Utama 1. Pengalihan Wewenang: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal. 2. Definisi: Menyediakan definisi penting terkait efek, emiten, perusahaan efek, dan dokumen terkait seperti prospektus. 3. Larangan dalam Promosi: - Dilarang memuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan. - Dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan tentang risiko investasi. 4. Kewajiban Informasi: Promosi harus mencakup informasi tentang kesesuaian efek untuk kelompok pemodal tertentu dan risiko investasi. 5. Rekomendasi dan Pendapat: Jika promosi berisi rekomendasi atau pendapat, harus jelas dan mencakup informasi penting seperti tanggal, harga pasar, dan pihak yang memberikan rekomendasi. 6. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan - Memuat informasi yang tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material. - Memberikan gambaran yang menyesatkan tentang kesesuaian efek untuk pemodal tertentu. - Mengabaikan kewajiban untuk mengungkapkan risiko investasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Semua pihak yang terlibat dalam promosi efek harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan. 2. Penyampaian Informasi: Pastikan semua promosi memuat informasi yang diwajibkan, termasuk risiko investasi dan kesesuaian untuk kelompok pemodal tertentu. 3. Dokumentasi: Simpan catatan semua rekomendasi dan pendapat yang diberikan dalam promosi untuk kepentingan audit. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pelanggaran: OJK dapat mengumumkan pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melanggar ketentuan. - Laporan Kepatuhan: Pihak yang melakukan promosi harus menyusun laporan kepatuhan terhadap peraturan ini dan melaporkannya kepada OJK jika diperlukan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-122/PM/1996 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Februari 2019.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.