8/POJK.04/2019

8/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggara Pasar Alternatif

8/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 February 2019

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Surat Utang Negara

Nomor: 24

2002 dirujuk

Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara

Nomor: 19

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:14

Short Review of POJK No. 8/POJK.04/2019 on Alternative Market Organizers Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 8/POJK.04/2019 mengatur tentang penyelenggara pasar alternatif di Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas dalam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk. Regulasi ini merupakan respons terhadap perkembangan perdagangan efek yang semakin kompleks dan bertujuan untuk menciptakan infrastruktur yang memadai dalam pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan definisi efek, transaksi efek, dan penyelenggara pasar alternatif (PPA). - Mengatur jenis efek yang dapat diperdagangkan di PPA, termasuk surat berharga negara dan sukuk. 2. Kegiatan Usaha PPA: - PPA harus berbentuk perseroan terbatas dan mendapatkan izin dari OJK. - Kewajiban untuk menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. 3. Persyaratan Modal dan Pemegang Saham: - Modal disetor minimum sebesar Rp100.000.000.000,00. - Pemegang saham pengendali harus merupakan warga negara Indonesia. 4. Tata Cara Permohonan Izin: - Prosedur pengajuan izin usaha PPA harus disertai dokumen lengkap dan memenuhi syarat yang ditetapkan OJK. 5. Pengawasan dan Laporan: - PPA wajib melaporkan kegiatan transaksi harian, laporan tahunan, dan peristiwa khusus kepada OJK. - OJK memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap PPA. 6. Sanksi: - Pihak yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. PPA dilarang melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri dalam sistem yang diselenggarakannya. 2. Pengguna jasa PPA dilarang melakukan transaksi efek di luar PPA, kecuali di Bursa Efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: - Pihak yang ingin menjadi PPA harus mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Kepatuhan terhadap Regulasi: - PPA dan pengguna jasa harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini dan peraturan terkait lainnya. 3. Pelaporan: - PPA wajib menyampaikan laporan transaksi dan kegiatan lainnya kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Transaksi Harian: Disampaikan paling lambat pada hari perdagangan berikutnya. 2. Laporan Penyelesaian Transaksi Harian: Harus disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. 3. Laporan Rekapitulasi Bulanan: Disampaikan paling lambat hari perdagangan kelima bulan berikutnya. 4. Laporan Tahunan: Termasuk laporan keuangan yang telah diaudit, disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir. Kesimpulan POJK No. 8/POJK.04/2019 adalah langkah penting dalam pengaturan pasar alternatif di Indonesia, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyelenggaraan perdagangan efek bersifat utang dan sukuk. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, likuiditas, dan kepercayaan dalam pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.