9/POJK.04/2019

9/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk

9/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 February 2019

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2019 tentang Perantara Pedagang Efek Bersifat Utang Dan Sukuk

Nomor: 9

2019 dirujuk

Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 25/KDK.01/2019 tentang Penetapan Perusahaan Pialang Pasar Uang

Nomor: 25/KDK.01/2019

2019 dirujuk

Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 20

2018 dirujuk

Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek

Nomor: 22

2017 dirujuk

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

2008 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:12

Short Review POJK Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perantara Pedagang Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE EBUS) POJK Nomor 9 Tahun 2019 mengatur tentang kegiatan Perantara Pedagang Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE EBUS) di Indonesia. Regulasi ini menetapkan syarat, prosedur pendaftaran, kewajiban pelaporan, serta ketentuan terkait operasional dan pengendalian internal bagi lembaga keuangan yang ingin beroperasi sebagai PPE EBUS. Poin-Poin Utama 1. Definisi PPE EBUS: Termasuk Bank, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang Pasar Uang yang dapat melakukan transaksi efek bersifat utang dan sukuk. 2. Pendaftaran: Bank yang melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri secara terus menerus harus mendaftar sebagai PPE EBUS. 3. Rencana Bisnis: Bank harus berkonsultasi dengan Pengawas Bank terkait pencantuman kegiatan PPE EBUS dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). 4. Kewajiban Pelaporan: Bank wajib melaporkan kegiatan PPE EBUS setelah terdaftar, termasuk transaksi Repo dan kegagalan transaksi. 5. Sertifikasi: Pegawai yang melakukan pemasaran dan perdagangan harus memiliki sertifikasi WPPE-P. 6. Kode Etik: Harus disusun dan mencakup kewajiban serta larangan sesuai POJK. 7. Penggunaan Auditor: Auditor independen diperlukan untuk perubahan sistem yang material. Larangan 1. Transaksi Tanpa Pendaftaran: Bank tidak boleh melakukan transaksi EBUS untuk kepentingan sendiri tanpa pendaftaran sebagai PPE EBUS. 2. Penggunaan Auditor Tidak Independen: Penggunaan auditor internal yang tidak independen untuk audit sistem yang material dilarang. 3. Kegiatan Tanpa Sertifikasi: Pegawai yang tidak memiliki sertifikasi WPPE-P tidak boleh melakukan pemasaran EBUS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Bank yang memenuhi syarat harus segera mendaftar sebagai PPE EBUS. 2. Konsultasi RBB: Melakukan konsultasi dengan Pengawas Bank terkait RBB yang mencakup kegiatan PPE EBUS. 3. Pelatihan Pegawai: Menyediakan pelatihan bagi pegawai terkait kode etik dan praktik pasar. 4. Pelaporan Berkala: Menyusun dan mengirimkan laporan berkala dan insidental sesuai ketentuan. 5. Sertifikasi Pegawai: Memastikan semua pegawai yang terlibat memiliki sertifikasi yang diperlukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Berkala: Harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan format yang ditentukan. 2. Laporan Insidental: Harus dilaporkan dalam waktu 7 hari kerja setelah terjadi perubahan pegawai atau kejadian penting lainnya. 3. Laporan Kegagalan Transaksi: Harus mencakup semua kegagalan penyelesaian transaksi yang terjadi. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. POJK Nomor 9/2019: Tentang Perantara Pedagang Efek Bersifat Utang dan Sukuk. 2. POJK Nomor 22/2017: Tentang Pelaporan Transaksi Efek. 3. POJK Nomor 20/2018: Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. 4. Keputusan Dewan Komisioner OJK: Terkait penetapan perusahaan yang dapat beroperasi sebagai PPE EBUS. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi efek bersifat utang dan sukuk, serta melindungi kepentingan investor dan stabilitas pasar keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.