6/SEOJK.04/2019

6/SEOJK.04/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

6/SEOJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/SEOJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 March 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 March 2019

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01/2017

2017 dirujuk

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Perantara Pedagang Efek

Nomor: Kep-548/BL/2010

2010 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik

Nomor: 6/SEOJK.04/2019

2019 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:12

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 memberikan pedoman teknis untuk pembukaan Rekening Efek Nasabah (REN) dan Rekening Dana Nasabah (RDN) secara elektronik oleh Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Perantara Pedagang Efek. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses pembukaan rekening serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Perusahaan Efek (PE), Rekening Efek Nasabah (REN), Rekening Dana Nasabah (RDN), dan istilah lainnya dijelaskan secara rinci. 2. Ketentuan Umum: - Pembukaan REN dan RDN hanya berlaku untuk Nasabah Perorangan. - Proses pembukaan rekening harus mematuhi ketentuan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. 3. Proses Pembukaan Rekening: - PE wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD) sebelum membuka rekening. - Verifikasi dapat dilakukan secara elektronik melalui video call atau menggunakan data kependudukan dengan dua faktor otentikasi. 4. Pengelolaan Risiko: - PE harus memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang jelas, termasuk pengendalian keamanan. 5. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga: - PE dan Bank RDN dapat bekerja sama dalam pelaksanaan CDD, dengan ketentuan yang jelas dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). 6. Formulir Pembukaan Rekening: - Formulir harus memuat data identitas lengkap calon nasabah dan dokumen pendukung lainnya. Larangan 1. Tanpa CDD: - Pembukaan REN dan RDN tidak boleh dilakukan tanpa melaksanakan CDD sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Verifikasi yang Tidak Memadai: - Tidak melakukan verifikasi melalui pertemuan langsung atau proses yang tidak memenuhi standar otentikasi yang ditetapkan. 3. Pelanggaran Kerahasiaan: - Mengungkapkan data nasabah tanpa izin yang sah atau melanggar ketentuan kerahasiaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Prosedur CDD: - Melakukan CDD yang sesuai sebelum membuka rekening, termasuk verifikasi identitas calon nasabah. 2. Penyimpanan Dokumen: - Menyimpan semua dokumen elektronik dan hasil CDD dengan aman dan sesuai ketentuan. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai prosedur pembukaan rekening dan kepatuhan terhadap regulasi. 4. Audit dan Pengawasan: - Melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan CDD: - PE dan Bank RDN harus menyusun laporan mengenai hasil CDD yang dilakukan, termasuk klasifikasi risiko nasabah. 2. Laporan Kerja Sama: - Menyusun laporan mengenai pelaksanaan PKS dan efektivitas kerja sama dalam pelaksanaan CDD. 3. Laporan Audit Internal: - Menyusun laporan audit internal terkait kepatuhan terhadap SEOJK dan regulasi lainnya yang relevan. Penutup SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi Perusahaan Efek dan Bank RDN dalam melaksanakan pembukaan rekening secara elektronik dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.