7/SEOJK.04/2019

7/SEOJK.04/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

7/SEOJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7/SEOJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 March 2019

Sub Category

Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 20/POJK.04/2018

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 45/SEOJK.04/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:11

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. PPL bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan bagi para wakil tersebut. Surat Edaran ini mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan PPL, persyaratan pengajuan permohonan pengakuan sebagai penyelenggara PPL, kewajiban penyelenggara, serta ketentuan lain yang relevan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi PPL: Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. 2. Penyelenggara PPL: - Asosiasi yang diakui oleh OJK. - Lembaga pendidikan yang memiliki izin dari pemerintah. - Perusahaan Efek dan Perguruan Tinggi dengan akreditasi minimal B. 3. Bentuk PPL: - Tatap muka: pelatihan, lokakarya, seminar, dll. - Selain tatap muka: penulisan artikel, riset, pelatihan online, dll. 4. Kewajiban Peserta: Peserta wajib mengikuti PPL dengan durasi minimal 360 menit setiap periode perpanjangan izin. 5. Pengajuan Permohonan: Pihak yang ingin menjadi penyelenggara PPL harus mengajukan permohonan ke OJK dengan dokumen lengkap. 6. Laporan dan Evaluasi: Penyelenggara wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan PPL secara berkala kepada OJK. 7. Pencabutan Pengakuan: OJK dapat mencabut pengakuan penyelenggara PPL jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Larangan: - Penyelenggara PPL tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan dan evaluasi. - Penyelenggara tidak boleh menyelenggarakan PPL tanpa izin dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Bagi Penyelenggara: - Mengajukan permohonan pengakuan sebagai penyelenggara PPL. - Menyusun rencana tahunan PPL dan melaporkan hasilnya ke OJK. 2. Bagi Peserta: - Mengikuti PPL sesuai ketentuan yang berlaku untuk memenuhi kewajiban pendidikan berkelanjutan. Laporan Terkait: - Laporan penyelenggaraan PPL harus disampaikan setiap semester. - Laporan harus mencakup bukti kehadiran dan dokumen pendukung lainnya. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 sebagai pedoman penyelenggaraan PPL. Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Short Review

28 Aug 2026 02:10

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.04/2019 mengatur penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. PPL bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan. Surat edaran ini menetapkan ketentuan umum, penyelenggara, bentuk PPL, kewajiban penyelenggara, serta prosedur pengajuan permohonan pengakuan sebagai penyelenggara PPL. Poin-Poin Utama 1. Definisi PPL: Program Pendidikan Berkelanjutan untuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. 2. Penyelenggara PPL: - Asosiasi yang diakui OJK. - Lembaga pendidikan yang memiliki izin dari pemerintah. - Perusahaan Efek dan Perguruan Tinggi dengan akreditasi minimal B. 3. Bentuk PPL: - Tatap muka: pelatihan, lokakarya, seminar, dll. - Selain tatap muka: artikel, riset, pelatihan online, dll. 4. Kewajiban PPL: - Mengikuti minimal satu PPL tatap muka atau setara dengan durasi 360 menit per periode perpanjangan izin. 5. Pengajuan Pengakuan: - Permohonan diajukan dalam bentuk dokumen cetak dengan kelengkapan dokumen yang ditentukan. 6. Laporan PPL: - Harus disampaikan setiap semester dengan bukti kehadiran peserta. Larangan 1. Penyelenggara PPL tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan dan evaluasi. 2. Tidak memenuhi syarat pengajuan pengakuan sebagai penyelenggara PPL dapat mengakibatkan penolakan permohonan. 3. Pencabutan pengakuan dapat terjadi jika penyelenggara tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Penyelenggara PPL: - Menyusun rencana tahunan dan melaporkan kegiatan PPL sesuai ketentuan. - Memastikan kelengkapan dokumen saat mengajukan pengakuan sebagai penyelenggara. 2. Bagi Peserta PPL: - Mengikuti program yang diselenggarakan dan memastikan memenuhi durasi yang ditetapkan. 3. Bagi OJK: - Melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan PPL untuk memastikan kepatuhan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penyelenggaraan PPL: - Harus mencakup informasi tentang kegiatan, peserta, dan bukti kehadiran. 2. Rencana Tahunan PPL: - Disampaikan kepada OJK paling lambat 12 Januari setiap tahun. 3. Laporan Sertifikat PPL: - Memuat informasi tentang peserta dan pemenuhan program pendidikan berkelanjutan. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2018: Mengatur perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. - Surat Edaran OJK Nomor 45/SEOJK.04/2016: Dibatalkan dan digantikan oleh Surat Edaran ini. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Maret 2019.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.