14/POJK.04/2019

14/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

14/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 April 2019

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: 32/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: 32/POJK.04/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: 38/POJK.04/2014

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:09

Short Review of POJK No. 14/POJK.04/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019 mengatur perubahan terhadap POJK Nomor 32/POJK.04/2015 mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas dan memperjelas ketentuan mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam konteks penambahan modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi Baru: Penambahan definisi terkait HMETD, Perusahaan Terbuka, Pembeli Siaga, dan Pengendali. 2. Kewajiban RUPS: Perusahaan Terbuka wajib mendapatkan persetujuan RUPS untuk penambahan modal, dengan ketentuan kuorum yang lebih ketat untuk melindungi pemegang saham independen. 3. Pengecualian HMETD: Ketentuan pengecualian HMETD dalam beberapa kondisi, seperti perbaikan posisi keuangan atau penerbitan saham bonus. 4. Informasi Keterbukaan: Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan informasi terkait rencana penambahan modal, termasuk analisis dampak terhadap pemegang saham. 5. Pengumuman dan Pemberitahuan: Ketentuan pengumuman kepada masyarakat dan OJK mengenai pelaksanaan penambahan modal dan hasilnya. Larangan 1. Penyetoran Saham dalam Bentuk Lain: Dilarang melakukan penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. 2. Transaksi Afiliasi: Penambahan modal yang melibatkan pihak terafiliasi harus memenuhi ketentuan khusus untuk menghindari benturan kepentingan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persetujuan RUPS: Perusahaan Terbuka harus mendapatkan persetujuan RUPS sebelum melakukan penambahan modal. 2. Pengumuman Rencana: Wajib mengumumkan rencana penambahan modal kepada pemegang saham dan OJK. 3. Dokumentasi: Menyampaikan dokumen pendukung terkait penambahan modal kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan RUPS: Laporan mengenai hasil RUPS yang mencakup keputusan terkait penambahan modal. 2. Laporan Pelaksanaan: Laporan hasil pelaksanaan penambahan modal yang mencakup informasi pihak yang menyetor, jumlah saham, dan rencana penggunaan dana. 3. Dokumen Pendukung: Menyediakan dokumen yang mendukung kondisi keuangan yang relevan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995: Mengatur tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011: Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. POJK Nomor 32/POJK.04/2015: Sebagai dasar utama yang diubah oleh POJK No. 14/POJK.04/2019. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang saham minoritas dan meningkatkan transparansi dalam proses penambahan modal oleh perusahaan terbuka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.