29/POJK.04/2021

29/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

29/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
19 June 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2021
Tanggal DiUndangkan
31 December 2021
Tanggal Berlaku
30 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

Nomor: 26/POJK.04/2020

2020

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:11

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/POJK.04/2021 mengatur tentang penawaran yang bukan merupakan penawaran umum. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan batasan nilai penawaran efek dengan perkembangan usaha dan praktik terbaik internasional. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal serta melindungi kepentingan investor. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penawaran: Penawaran adalah ajakan untuk melakukan transaksi tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Batasan Penawaran Umum: Penawaran efek yang dilakukan kepada lebih dari 100 pihak atau dijual kepada lebih dari 50 pihak dianggap sebagai penawaran umum. 3. Kriteria Penawaran yang Bukan Umum: - Nilai penawaran tidak lebih dari Rp5.000.000.000,00. - Dilakukan dalam satu atau beberapa kali penawaran dalam waktu maksimal 12 bulan. 4. Pengecualian: OJK dapat menetapkan batas nilai lain untuk penawaran yang bukan merupakan penawaran umum dalam kondisi tertentu (misalnya, penawaran oleh lembaga supranasional). 5. Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini mencabut Peraturan OJK Nomor 26/POJK.04/2020. Larangan - Melakukan penawaran efek yang melanggar batasan nilai yang ditetapkan dalam peraturan ini. - Menawarkan efek kepada lebih dari 100 pihak tanpa mengikuti prosedur penawaran umum yang diatur. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Mematuhi Batasan Nilai: Pastikan nilai penawaran tidak melebihi Rp5.000.000.000,00 untuk dianggap bukan penawaran umum. 2. Dokumentasi: Siapkan dokumentasi yang jelas mengenai penawaran yang dilakukan, termasuk jumlah pihak yang terlibat. 3. Konsultasi dengan OJK: Jika ada keraguan mengenai status penawaran, konsultasikan dengan OJK untuk mendapatkan kepastian hukum. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penawaran: Harus disiapkan dan disampaikan kepada OJK jika penawaran dilakukan dalam batasan yang ditetapkan. - Laporan Kepatuhan: Laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap peraturan ini dan peraturan terkait lainnya di sektor pasar modal. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK Nomor 26/POJK.04/2020 yang dicabut oleh peraturan ini. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal dapat menjalankan kegiatan penawaran efek dengan lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.