17/POJK.04/2019

17/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

17/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 July 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 July 2019

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Nomor: 50/POJK.04/2015

2015 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8 Tahun 1995

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21 Tahun 2011

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal

Nomor: 79/POJK.04/2017

2017 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:08

Short Review of POJK No. 17/POJK.04/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2019 mengatur tentang perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam sistem perizinan serta memastikan bahwa wakil agen penjual memiliki kompetensi yang memadai melalui sertifikasi yang diakui. Peraturan ini menggantikan POJK No. 50/POJK.04/2015 dan memperkenalkan beberapa ketentuan baru terkait persyaratan, proses perizinan, dan kewajiban wakil agen. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah individu yang diizinkan untuk menjual efek reksa dana dan produk investasi lainnya. - Lembaga Sertifikasi Profesi bertanggung jawab untuk memberikan sertifikasi keahlian. 2. Persyaratan Perizinan: - Memiliki sertifikat keahlian dari lembaga yang terdaftar. - Memenuhi syarat moral dan hukum. - Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang jasa keuangan. 3. Proses Permohonan: - Permohonan harus diajukan secara elektronik. - Dokumen yang diperlukan termasuk KTP, sertifikat keahlian, dan surat keterangan kerja. 4. Masa Berlaku dan Perpanjangan: - Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. - Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir. 5. Kewajiban dan Larangan: - Wakil agen wajib mematuhi peraturan pasar modal dan mengikuti pendidikan berkelanjutan. - Dilarang memberikan informasi yang menyesatkan atau menjalankan fungsi sebagai wakil perusahaan efek. 6. Sanksi: - Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, atau pencabutan izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Sertifikasi: - Calon wakil agen harus mendaftar dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang diakui. 2. Pengajuan Permohonan: - Mengajukan permohonan izin secara elektronik dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. 3. Pendidikan Berkelanjutan: - Mengikuti pendidikan berkelanjutan setiap 3 tahun untuk menjaga kompetensi. 4. Mematuhi Kewajiban: - Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pelaksanaan Pendidikan: - Asosiasi penyelenggara pendidikan berkelanjutan wajib melaporkan pelaksanaan pendidikan kepada OJK dalam waktu 6 bulan setelah program. 2. Laporan Permohonan dan Perpanjangan: - OJK harus memberikan laporan mengenai status permohonan izin dan perpanjangan kepada pemohon dalam waktu yang ditentukan. Larangan 1. Larangan Tindakan: - Dilarang menjalankan fungsi sebagai wakil perusahaan efek jika hanya memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. - Dilarang memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait produk investasi. 2. Larangan Pelanggaran: - Dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan nasabah atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Kesimpulan POJK No. 17/POJK.04/2019 merupakan langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam industri reksa dana di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan wakil agen penjual dapat memberikan layanan yang lebih baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.