22/POJK.04/2019

22/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Transaksi Efek

22/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 September 2019

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Surat Utang Negara

Nomor: 24

2002 dirujuk

Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara

Nomor: 19

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 9/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Transaksi Efek

Nomor: Kep-42/PM/1997

1997

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:58

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek Peraturan ini bertujuan untuk mengatur transaksi efek di pasar modal Indonesia dengan memberikan kerangka hukum yang komprehensif. Dengan perkembangan transaksi efek yang semakin kompleks, peraturan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan perlindungan bagi pemodal dan pelaku pasar. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Efek mencakup berbagai jenis surat berharga, termasuk saham, obligasi, dan derivatif. - Transaksi Efek meliputi aktivitas yang mengakibatkan peralihan kepemilikan efek. 2. Transaksi Efek: - Dapat dilakukan di pasar perdana dan pasar sekunder. - Transaksi di luar bursa diatur dengan ketentuan khusus. 3. Kewajiban dan Prosedur: - Transaksi harus dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien. - Penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara elektronik atau fisik. 4. Perantara Pedagang Efek: - Harus memastikan kecukupan dana dan/atau efek untuk penyelesaian transaksi. - Wajib mengirimkan konfirmasi tertulis kepada nasabah dan lawan transaksi. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Larangan Melakukan Transaksi yang Tidak Teratur: - Transaksi efek tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Larangan Transaksi di Luar Bursa Tanpa Izin: - Anggota bursa dilarang melakukan transaksi efek di luar bursa tanpa mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. 3. Larangan Penyalahgunaan Informasi: - Dilarang menggunakan informasi yang tidak publik untuk keuntungan pribadi dalam transaksi efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: - Perusahaan efek dan perantara pedagang efek harus mendapatkan izin dari OJK sebelum melakukan transaksi. 2. Penyusunan Dokumen: - Pastikan semua dokumen transaksi, termasuk kontrak dan konfirmasi, disusun dan disimpan dengan baik. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: - Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan peraturan terkait lainnya. 4. Pelaporan: - Melaporkan setiap transaksi kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan pasar modal yang lebih transparan dan teratur, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi efek.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.