26/POJK.01/2019

26/POJK.01/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan

26/POJK.01/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26/POJK.01/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 October 2019

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:55

Short Review: POJK No. 26/POJK.01/2019 tentang Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 26/POJK.01/2019 mengatur tentang sistem perizinan elektronik di sektor jasa keuangan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi dalam proses perizinan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) dan pemohon lainnya. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan akurasi data serta kecepatan pengambilan keputusan oleh OJK. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJK dan pemohon dapat mengajukan perizinan secara elektronik melalui sistem yang disediakan OJK. - Sistem ini mencakup seluruh proses perizinan dari permohonan hingga penyelesaian. 2. Tata Cara Pengajuan: - Pemohon harus mendaftar dan mendapatkan hak akses untuk menggunakan sistem perizinan elektronik. - Dokumen dan informasi yang diperlukan harus diunggah ke dalam sistem. 3. Hak dan Tanggung Jawab Pemohon: - Pemohon bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan hak akses. - Pemohon juga harus menyediakan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. 4. Proses Persetujuan dan Penolakan: - OJK akan memberikan tanda bukti penerimaan secara elektronik setelah dokumen diunggah. - Pemberitahuan mengenai persetujuan atau penolakan akan disampaikan secara elektronik. 5. Keadaan Kahar: - Dalam keadaan kahar, pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring (offline) dengan dokumen pendukung. 6. Biaya: - Penggunaan sistem perizinan elektronik tidak dikenakan biaya tambahan, namun pemohon tetap dikenakan biaya perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan: 1. Penyalahgunaan Hak Akses: - Pemohon dilarang melakukan penyalahgunaan hak akses yang dapat merugikan pihak lain atau OJK. 2. Penggunaan Data Palsu: - Menggunakan dokumen atau data yang tidak benar dapat mengakibatkan sanksi dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Registrasi: - Pemohon harus melakukan registrasi untuk mendapatkan hak akses ke sistem perizinan elektronik. 2. Pengunggahan Dokumen: - Pemohon wajib mengunggah semua dokumen yang diperlukan ke dalam sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Penyimpanan Dokumen: - Pemohon harus menyimpan dokumen asli perizinan yang telah disampaikan melalui sistem. 4. Mematuhi Prosedur: - Pemohon harus mematuhi semua prosedur dan petunjuk operasional yang ditetapkan oleh OJK. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Penerimaan Permohonan: - OJK harus menyediakan laporan mengenai status penerimaan permohonan secara elektronik. 2. Laporan Penggunaan Sistem: - OJK wajib mempublikasikan informasi mengenai tingkat pelayanan dan status perizinan yang dapat diakses oleh pemohon. 3. Laporan Keadaan Kahar: - OJK harus menginformasikan kepada publik mengenai keadaan kahar yang mengganggu akses sistem perizinan. Kesimpulan POJK No. 26/POJK.01/2019 merupakan langkah penting dalam modernisasi proses perizinan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan penerapan sistem perizinan elektronik, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perizinan, serta memudahkan pemohon dalam mengakses layanan OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.