No. 5/SEOJK.04/2025

No. 5/SEOJK.04/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian

No. 5/SEOJK.04/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5/SEOJK.04/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 May 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 May 2025

Sub Category

Reksa Dana Peraturan Lainnya - Pasar Modal Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

Nomor: 6

2025 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian

Nomor: 7

2025 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

4 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2017 tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi

Nomor: 7/SEOJK.04/2017

2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana

Nomor: 4/SEOJK.03/2017

2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 26/SEOJK.03/2020

2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 27/SEOJK.03/2020

2020

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:45

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/SEOJK.04/2025 mengatur pedoman pelaporan bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan oleh kedua entitas tersebut kepada OJK adalah lengkap, akurat, dan tepat waktu. Surat edaran ini juga memberikan rincian mengenai jenis laporan, format, dan batas waktu penyampaian yang harus dipatuhi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pihak yang menjual efek reksa dana berdasarkan kontrak dengan manajer investasi. - Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta terkait. - Bank Kustodian: Bank Umum yang mendapat persetujuan OJK untuk beroperasi sebagai kustodian. 2. Jenis Laporan: - Laporan Berkala: - Agen Penjual Efek Reksa Dana: laporan bulanan dan tahunan. - Bank Kustodian: laporan bulanan dan tahunan (dari akuntan publik) serta laporan insidental. - Laporan Insidental: Laporan terkait perubahan penting, seperti pembukaan cabang atau perubahan pejabat. 3. Batas Waktu Penyampaian Laporan: - Agen Penjual Efek Reksa Dana: - Laporan tahunan: paling lambat 15 Januari. - Laporan bulanan: paling lambat 15 bulan berikutnya. - Bank Kustodian: - Laporan bulanan: paling lambat 15 bulan berikutnya. - Laporan tahunan: paling lambat 90 hari setelah periode laporan. - Laporan insidental: paling lambat 7 hari kerja setelah peristiwa. 4. Sistem Pelaporan: - Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. - Laporan yang disampaikan harus sama dengan dokumen asli. 5. Kekuatan Hukum: - Dokumen yang disampaikan melalui sistem pelaporan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak. Larangan - Tidak menyampaikan laporan secara tepat waktu atau tidak sesuai format yang ditentukan. - Mengabaikan prosedur dan tata cara penggunaan Sistem Pelaporan OJK. - Menyampaikan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan disusun sesuai dengan format dan pedoman yang ditetapkan. - Lakukan validasi internal untuk memastikan keakuratan data sebelum disampaikan. 2. Penyampaian Laporan: - Gunakan Sistem Pelaporan OJK untuk menyampaikan laporan secara daring. - Simpan bukti penerimaan dari sistem sebagai bukti penyampaian. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Lakukan evaluasi berkala terhadap proses pelaporan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan 1. Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2025: Mengatur tentang laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana. 2. Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2025: Mengatur tentang laporan Bank Umum sebagai Kustodian. 3. Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2017: Tentang pelaporan secara elektronik. 4. Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.03/2020: Tentang pelaporan Bank Umum Konvensional. 5. Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.03/2020: Tentang pelaporan Bank Umum Syariah. Dengan mengikuti pedoman dalam Surat Edaran ini, diharapkan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian dapat memenuhi kewajiban pelaporan mereka secara efektif dan efisien.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.