No. 12 Tahun 2025

No. 12 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

No. 12 Tahun 2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12 Tahun 2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 May 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:41

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2025 mengatur penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan manajer investasi di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan risiko di sektor pasar modal, seiring dengan kompleksitas dan perkembangan industri investasi yang semakin dinamis. Peraturan ini menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan, yang diharapkan dapat melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah-istilah penting seperti manajer investasi, produk investasi, dan manajemen risiko. - Menetapkan kewajiban manajer investasi untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif. 2. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola tingkat kesehatan manajer investasi. 3. Penerapan Manajemen Risiko: - Manajer investasi wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha. - Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko harus dilakukan secara menyeluruh. 4. Penilaian Tingkat Kesehatan: - Manajer investasi diwajibkan melakukan penilaian tingkat kesehatan secara tahunan dan melaporkannya kepada OJK. - Penilaian mencakup faktor-faktor seperti profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini, termasuk tidak menerapkan manajemen risiko secara efektif. - Tidak menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko: - Manajer investasi harus menyusun dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang komprehensif. 2. Pelaporan: - Melakukan penilaian tingkat kesehatan dan menyampaikan hasilnya kepada OJK sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. 3. Audit Internal: - Melaksanakan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penilaian Tingkat Kesehatan: Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 15 Februari setiap tahun. - Laporan Pelaksanaan Rencana Tindak: Harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah penyelesaian rencana tindak. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi, serta melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.