No. 6/SEOJK.04/2025

No. 6/SEOJK.04/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana

No. 6/SEOJK.04/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6/SEOJK.04/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 May 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 May 2025

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Nomor: 33

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:39

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/SEOJK.04/2025 Surat Edaran ini mengatur pedoman pelaporan dan kontrak penerimaan serta pemberian pinjaman oleh reksa dana. Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi di pasar modal, khususnya terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh reksa dana. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi penting terkait efek, reksa dana, manajer investasi, dan sistem pelaporan. - Kewajiban manajer investasi untuk melaporkan penerimaan dan pemberian pinjaman kepada OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. - Format laporan harus sesuai dengan yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. - Laporan harus sama dengan dokumen asli yang dimiliki oleh manajer investasi. 3. Jenis Laporan: - Laporan penerimaan pinjaman oleh reksa dana. - Laporan pemberian pinjaman dari reksa dana. 4. Batas Waktu Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. - Jika jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. 5. Kontrak Pinjaman: - Setiap transaksi pinjaman harus didasarkan pada kontrak yang jelas. - Kontrak harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Larangan - Tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Menggunakan data yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan dokumen asli. - Mengabaikan prosedur dan tata cara penggunaan Sistem Pelaporan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan mengirimkan laporan penerimaan dan pemberian pinjaman sesuai dengan format yang ditentukan. - Memastikan laporan disampaikan tepat waktu. 2. Pembuatan Kontrak: - Menyusun kontrak pinjaman untuk setiap transaksi pinjaman yang dilakukan oleh reksa dana. - Memastikan semua pihak yang terlibat menandatangani kontrak. 3. Kepatuhan terhadap Prosedur: - Membaca dan mematuhi petunjuk penggunaan Sistem Pelaporan OJK. - Melakukan validasi data sebelum pengiriman laporan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penerimaan Pinjaman: Rekapitulasi seluruh transaksi pinjaman yang diterima oleh reksa dana. - Laporan Pemberian Pinjaman: Rekapitulasi seluruh transaksi efek yang dipinjamkan oleh reksa dana. - Dokumen Kontrak Pinjaman: Kontrak yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait untuk setiap transaksi pinjaman. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan investasi di pasar modal dengan transparansi yang lebih baik. Manajer investasi diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.