No. 10/SEOJK.04/2025

No. 10/SEOJK.04/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

No. 10/SEOJK.04/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/SEOJK.04/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 June 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 June 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

Nomor: 4

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:38

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/SEOJK.04/2025 mengatur penyampaian laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka serta laporan aktivitas menjaminkan saham secara elektronik. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelaporan di pasar modal Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. - Aktivitas Menjaminkan Saham: Mengagunkan atau menggadaikan saham perusahaan terbuka. 2. Pihak yang Wajib Melapor: - Anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang memiliki saham. - Pihak dengan kepemilikan saham minimal 5%. - Pengendali perusahaan terbuka. - Pihak yang mengalami penurunan kepemilikan di bawah 5%. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan dalam waktu 3 hari kerja setelah terjadi perubahan kepemilikan atau aktivitas menjaminkan saham. - Penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pelaporan. 4. Penyedia Sistem Pelaporan: - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ditunjuk sebagai penyedia sistem pelaporan elektronik. - Bursa Efek ditunjuk sebagai penyedia sistem publikasi laporan. 5. Keadaan Kahar (Force Majeure): - Dalam keadaan kahar, penyampaian laporan dapat dilakukan secara manual dengan batas waktu tertentu. Larangan - Tidak menyampaikan laporan dalam waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan sanksi. - Mengabaikan ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dalam sistem pelaporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pihak yang Wajib Melapor: - Segera melakukan pendaftaran dan familiarisasi dengan sistem pelaporan elektronik. - Menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. 2. Penyedia Sistem: - Menyediakan dan memastikan keamanan serta keandalan sistem pelaporan. - Menyimpan dokumen pelaporan selama minimal 5 tahun. 3. Bursa Efek: - Melakukan publikasi laporan secara transparan dan akurat di situs web. Laporan Terkait Regulasi - Laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham. - Laporan aktivitas menjaminkan saham. - Laporan kepada OJK terkait perubahan atau pengembangan sistem pelaporan. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku enam bulan setelah ditetapkan, dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta transparansi di pasar modal Indonesia. Pihak terkait diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.