33/SEOJK.04/2022

33/SEOJK.04/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

33/SEOJK.04/2022

Tahun

2022

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
33/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - PVML

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

Nomor: POJK Nomor 29/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Keputusan Rapat Dewan Komisioner

Nomor: Nomor 125/KRDK/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:19

Ringkasan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum A. Latar Belakang 1. Regulasi: Menindaklanjuti Pasal 3 ayat (2) POJK Nomor 29/POJK.04/2021 yang mengatur batas nilai Penawaran Efek yang bukan Penawaran Umum. 2. Tujuan: Mengatur penawaran efek oleh lembaga supranasional, perusahaan asing, dan penawaran yang mendukung kebijakan pemerintah. B. Pokok-Pokok Ketentuan 1. Ruang Lingkup: - Berlaku untuk Penawaran Efek di atas Rp5.000.000.000,00. - Dilakukan dalam 1 kali atau beberapa kali dalam 12 bulan. - Dilakukan di Indonesia atau kepada WNI dengan media massa atau lebih dari 100 pihak. 2. Pihak yang Dapat Melakukan Penawaran: - Perusahaan Terbuka, lembaga supranasional, perusahaan asing, dan pihak yang mendukung kebijakan pemerintah. 3. Dokumen Penawaran: - Harus menyampaikan dokumen penawaran kepada OJK, termasuk surat permohonan dan memorandum informasi. - Memorandum informasi harus jelas, komunikatif, dan tidak menyesatkan. 4. Informasi Tambahan dalam Memorandum: - Jenis dan jumlah efek, harga penawaran, total nilai, hak pemegang efek, rencana pembayaran, dan penggunaan dana. 5. Ketentuan untuk Program Kepemilikan Saham: - Informasi harus dalam Bahasa Indonesia, dan jika ada bahasa asing, harus disertakan terjemahan. 6. Tata Cara Penyampaian Dokumen: - Dokumen harus disampaikan dalam bentuk cetak atau elektronik. - OJK dapat meminta tambahan informasi dalam waktu 20 hari kerja. - Penawaran harus dilaksanakan dalam 12 bulan setelah penetapan. 7. Kewajiban Informasi: - Memorandum informasi harus disampaikan kepada calon pembeli paling lambat 2 hari kerja sebelum penawaran. Poin-Poin Utama - Batas Nilai: Penawaran Efek di atas Rp5 miliar. - Pihak yang Berwenang: Perusahaan Terbuka, lembaga supranasional, perusahaan asing. - Dokumen Wajib: Surat permohonan dan memorandum informasi. - Bahasa: Informasi harus dalam Bahasa Indonesia. - Tata Cara Penyampaian: Melalui sistem elektronik jika tersedia. Larangan - Tidak memenuhi ketentuan dokumen yang diminta oleh OJK. - Mengabaikan permintaan tambahan informasi dalam waktu yang ditentukan. - Melakukan penawaran tanpa penetapan dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan - Menyusun dan menyampaikan dokumen penawaran sesuai ketentuan. - Memastikan memorandum informasi jelas dan tidak menyesatkan. - Menginformasikan kepada calon pembeli sesuai batas waktu yang ditentukan. Laporan Terkait - Laporan penyampaian dokumen penawaran kepada OJK. - Bukti pemberian informasi kepada calon pembeli setelah penawaran dilakukan. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan pedoman yang jelas bagi pihak-pihak yang ingin melakukan Penawaran Efek yang bukan merupakan Penawaran Umum, dengan penekanan pada transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.