No. 13 Tahun 2025

No. 13 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

No. 13 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2025

Sub Category

Perusahaan Efek Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:36

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2025 mengatur tentang pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang beroperasi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan dalam industri pasar modal, serta untuk melindungi kepentingan nasabah. Dengan meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha, pengendalian internal yang baik menjadi sangat penting untuk meminimalkan risiko dan menjaga keberlangsungan usaha. Poin-Poin Utama 1. Ruang Lingkup: Mengatur kewajiban pengendalian internal bagi perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek. 2. Prinsip Pengendalian Internal: Mewajibkan penerapan prinsip integritas, profesionalisme, kepentingan nasabah, kecukupan sumber daya, keterbukaan informasi, dan kepatuhan. 3. Sanksi Administratif: Menetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan, hingga pencabutan izin usaha. 4. Fungsi dan Tanggung Jawab: Mengatur fungsi-fungsi seperti manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal yang harus dipisahkan untuk menghindari benturan kepentingan. 5. Penggunaan Teknologi Informasi: Mengatur manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi dan sistem perdagangan online. Larangan - Dilarang melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri tanpa persetujuan nasabah. - Dilarang memberikan rekomendasi tanpa mempertimbangkan keadaan keuangan nasabah. - Dilarang menggunakan dana nasabah sebagai jaminan untuk pinjaman tanpa izin. - Dilarang melakukan alih daya fungsi tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Pengendalian Internal: Perusahaan efek harus menerapkan pengendalian internal yang sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Pelatihan dan Sertifikasi: Pegawai harus memiliki sertifikat yang relevan dan mengikuti pelatihan terkait kepatuhan dan manajemen risiko. 3. Penyusunan Kebijakan: Membuat kebijakan dan prosedur tertulis terkait pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan. 4. Pelaporan: Melaporkan setiap pelanggaran atau masalah yang terjadi kepada OJK dan melakukan tindakan perbaikan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Rencana Alih Daya Fungsi: Perusahaan efek yang berencana melakukan alih daya fungsi harus melaporkan rencana tersebut kepada OJK, termasuk deskripsi penyedia jasa dan kegiatan yang akan dialihdayakan. - Laporan Kepatuhan: Harus ada laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi efektivitas kebijakan internal. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta pasar modal yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.