No. 14 Tahun 2025

No. 14 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

No. 14 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
10 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 July 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:31

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Peraturan ini mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) secara elektronik. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan rapat dengan memanfaatkan teknologi informasi, serta melindungi hak-hak pemegang efek. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - RUPS, RUPO, dan RUPSu dapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan media telekonferensi atau video konferensi. - Penyedia sistem harus terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Pelaksanaan Rapat: - Rapat dapat dilakukan secara fisik dan elektronik, dengan ketentuan kuorum yang harus dipenuhi. - Pemegang saham dan pemegang obligasi/sukuk dapat memberikan suara secara elektronik. 3. Pemberian Kuasa: - Pemegang obligasi dan sukuk dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak lain untuk hadir dan memberikan suara. 4. Sanksi dan Tindakan: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 5. Laporan dan Risalah: - Risalah rapat harus dibuat dalam bentuk akta notariil dan disampaikan kepada OJK serta diumumkan kepada publik. Larangan - Melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS, RUPO, dan RUPSu secara elektronik. - Mengabaikan kewajiban untuk melaporkan hasil rapat dan risalah kepada OJK. - Memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyedia Sistem: - Memastikan bahwa sistem yang digunakan memenuhi standar keamanan dan keandalan. - Menyediakan prosedur operasional standar untuk penggunaan e-RUPS, e-RUPO, dan e-RUPSu. 2. Emiten dan Wali Amanat: - Mengatur dan melaksanakan RUPS, RUPO, dan RUPSu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menyusun dan menyerahkan risalah rapat kepada OJK. 3. Pemegang Saham dan Pemegang Obligasi/Sukuk: - Memastikan bahwa mereka terdaftar dalam daftar pemegang untuk dapat berpartisipasi dalam rapat. Laporan-Laporan Terkait - Laporan hasil RUPS, RUPO, dan RUPSu harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. - Penyedia sistem wajib menyimpan data seluruh kegiatan pemrosesan data untuk keperluan audit dan pengawasan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSu secara elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengambilan keputusan di pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.